HOME  ⁄  Internasional

Singapura Didesak Hapus Hukuman Mati Usai Eksekusi 6 Terpidana Narkoba

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Singapura Didesak Hapus Hukuman Mati Usai Eksekusi 6 Terpidana Narkoba

Pantau.com - Singapura dikabarkan mengeksekusi enam terpidana pelanggaran narkoba pada bulan Oktober ini, di tengah desakan LSM Amnesty International dan Pemerintah Malaysia yang sebelumnya berjanji untuk menghapuskan hukuman mati.

Terpidana mati Prabu N Pathmanathan (31), warga Malaysia yang dipenjara sejak 2014, dikabarkan telah digantung di Penjara Changi pada Jumat (26/10/2018) lalu.

Terpidana kedua, Irwan bin Ali, yang disebutkan sebagai warga Singapura, juga dieksekusi pada saat yang sama.

Menurut International Federation for Human Rights, terpidana mati lainnya, Selamat bin Paki secara diam-diam juga telah dieksekusi.

Ketiga terpidana ini termasuk di antara enam terpidana yang dieksekusi sepanjang bulan Oktober, semuanya karena kasus pelanggaran narkoba.

Menurut pengacara Prabu, Surendran, penolakan pihak berwenang Singapura untuk mempertimbangkan permohonan grasi kliennya merupakan tindakan tidak sah.

Media setempat melaporkan kantor Presiden Singapura Halimah Yacob telah mengirimkan surat kepada keluarga Prabu menyampaikan tidak dapat mengabulkan permintaan grasi mereka.

Surendran mengatakan kliennya merasa telah berubah setelah berada dalam penjara dan bahkan menjadi sangat spiritual. "Dia masih ingin hidup. Dia ingin punya kesempatan lagi," kata Surendran kepada ABC.

Ia menambahkan, Singapura tampaknya memperpendek masa pemberitahuan eksekusi yang diberikan kepada terpidana, sehingga dapat mengeksekusi mereka secara diam-diam.

"Sangat tidak adil, serta merugikan narapidana dan keluarganya diberitahu waktu pelaksanaan eksekusi kurang dari seminggu," tambahnya.

Baca juga: Malaysia Bicara Soal Hukuman Mati (Lagi), Bagaimana Indonesia?

Singapura didesak hapus hukuman mati

Kasus tersebut mendesak penghapusan hukuman mati di negara tersebut. Peneliti Amnesty International di Singapura Rachel Chhoa-Howard mengatakan, hukuman mati yang diberlakukan di Singapura bertentangan dengan hukum internasional.

"Sudah saatnya Singapura untuk menetapkan kembali moratorium hukuman mati," ujarnya, seperti dikutip ABC, Senin (29/10/2018).

Selain itu, ia mendesak Singapura mencontoh Malaysia yang menangguhkan semua eksekusi serta berencana menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan.

"Hukuman yang kejam dan tak dapat diubah ini tidak memiliki tempat dalam masyarakat mana pun, karena lebih dari dua pertiga negara dunia telah mengakuinya," ujar Rachel.

Malaysia mengejutkan banyak pihak setelah pada 10 Oktober lalu mengumumkan menghapus hukuman mati. Langkah tersebut diharapkan mulai berlaku pada akhir tahun 2018.

Eksekusi mati di Malaysia kebanyakan dari para narapidana narkoba, selain narapidana lainnya seperti kasus pembunuhan, penculikan hingga pengkhianatan terhadap negara.

Amnesty International dalam laporan bulan Maret 2018 menyebut 799 orang narapidana narkoba telah dieksekusi, 416 di antaranya merupakan warga negara asing.

Kementerian Dalam Negeri Singapura, yang membawahi Biro Narkotika dan Lembaga Pemasyarakatan, belum berhasil dihubungi untuk dimintai komentarnya.

Baca juga: Cegah Stigma, Muslimah Di Queensland Ajak Perempuan Non-Muslim Jajal Kenakan Hijab

Penulis :
Noor Pratiwi