Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

WNI Ditangkap di Bandara AS gegara Bawa Uang Palsu Rp 447 Juta

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

WNI Ditangkap di Bandara AS gegara Bawa Uang Palsu Rp 447 Juta
Foto: Ilustrasi uang dolar AS. Freepik

Pantau - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry (50) harus berurusan dengan hukum di Amerika Serikat setelah tertangkap membawa ‘dolar hitam’ atau uang palsu senilai US$ 28.500 (sekitar Rp 447,45 juta) di Bandara Internasional Washington Dulles, Virginia. Uang palsu tersebut memiliki ciri fisik yang mirip dengan uang kertas asli dolar AS, namun sebenarnya hanyalah kertas hitam, biru, atau putih yang dikemas untuk mengelabui.

Henry, yang tiba dari Lome, Togo pada Rabu (30/10) malam waktu setempat, diperiksa oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) setelah petugas curiga dengan isi bagasi yang dibawanya.

Dalam bagasi tersebut ditemukan dua bundel kertas hitam kosong dan satu bundel kertas putih yang masing-masing diikat dengan pita bertuliskan “seratus”. Berdasarkan asumsi dari jumlah lembaran yang dikemas dan label ini, petugas memperkirakan uang palsu tersebut senilai US$ 28.500.

Dugaan semakin kuat setelah kertas-kertas tersebut diperiksa di bawah sinar ultraviolet, yang mengungkap adanya kemiripan visual antara ‘dolar hitam’ dan uang kertas AS asli. “Uang kertas tersebut memang memiliki kemiripan dengan dolar AS, namun sebenarnya palsu,” demikian keterangan CBP.

"Petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority mendakwa Tuma Thierry Henry (50) dari Indonesia atas tuduhan pemalsuan yang merupakan tindak pidana," terang CBP di situs resminya dan dikutip Kamis (31/10/2024).

Usai penangkapan, Henry segera diserahkan ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority untuk penyelidikan lebih lanjut dengan dakwaan pemalsuan uang. Kasus ‘dolar hitam’ ini merupakan modus lama, di mana pelaku akan meyakinkan korban bahwa uang yang diwarnai tersebut sebenarnya adalah uang asli yang dapat diubah kembali dengan bahan kimia tertentu.

Modus ini dilakukan dengan mencampurkan sebagian uang asli dengan ‘dolar hitam’ untuk lebih meyakinkan korban bahwa uang tersebut dapat dibersihkan menjadi uang dolar AS yang sah. Meski demikian, Henry akan tetap dianggap tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

Baca juga: Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Ternyata Residivis TPPO di Malaysia-Peredar Uang Palsu

Penulis :
Muhammad Rodhi