
Pantau - Memperingati International Children's Day atau Hari Anak Sedunia, para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan anak diingatkan untuk bersatu menyuarakan tuntutan agar Israel segera menghentikan kekerasan yang terjadi di Gaza.
Peneliti Center for Strategic Policy Studies (CSPS) – Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Ibrahim Hamdani menekankan pentingnya aksi konkret untuk menghentikan genosida dan pembersihan etnis yang sedang berlangsung.
“Anak-anak Palestina telah kehilangan hak dasar mereka, termasuk hak untuk mendapat pendidikan. Padahal, hak ini adalah hak setiap anak di seluruh dunia,” ungkap Hamdani kepada Pantau.com, Rabu (20/11/2024).
Hamdani menambahkan, di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib melindungi 32 hak dasar anak, mulai dari pendidikan, perlindungan fisik, hingga kesempatan untuk berkembang. Namun berdasarkan catatan, lebih dari 16.456 anak Palestina telah gugur akibat kekerasan yang dilakukan oleh Israel.
Baca juga: 20 November: International Children's Day
"Ini adalah pelanggaran hak anak yang sangat serius. Dunia, termasuk Indonesia, harus lebih tegas dalam melawan kekejaman ini," tegas Hamdani.
Berikut ini 32 Hak Anak menurut UU Perlindungan Anak di Indonesia:
- Hak untuk Hidup, Tumbuh dan Berkembang
- Hak untuk Bermain
- Hak untuk Berekreasi (piknik/wisata)
- Hak untuk Berkreasi
- Hak untuk Beristirahat
- Hak untuk Memanfaatkan Waktu Luang
- Hak untuk Berpartisipasi
- Hak untuk Bergaul dengan Anak Sebaya
- Hak untuk Menyatakan dan Didengar Pendapatnya
- Hak untuk Dibesarkan dan Diasuh Oleh Orang Tua Kandungnya
- Hak untuk Berhubungan dengan Orang Tua Bila Terpisahkan
- Hak untuk Beribadah Menurut Agamanya
- Hak untuk Mendapatkan Nama dan Identitas
- Hak untuk Mendapatkan Kewarganegaraan
- Hak untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran
- Hak untuk Mendapatkan Informasi Sesuai Usianya
- Hak untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
- Hak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial
- Hak untuk Kebebasan Sesuai Hukum
- Hak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum dan Bantuan Lain
- Hak untuk Perlindungan dari Diskriminasi
- Hak untuk Perlindungan dari Eksploitasi Ekonomi maupun Seksual
- Hak untuk Perlindungan dari Penelantaran
- Hak untuk Perlindungan dari Kekejaman, Kekerasan, dan Penganiayaan
- Hak untuk Perlindungan dari Ketidakadilan
- Hak untuk Perlindungan dari Perlakuan Salah Lainnya
- Hak untuk Perlindungan dari Penyalahgunaan dalam Kegiatan Politik
- Hak untuk Perlindungan dari Pelibatan dalam Sengketa Bersenjata
- Hak untuk Perlindungan dari Pelibatan dalam Peristiwa yang Mengandung Unsur Kekerasan
- Hak untuk Perlindungan dari Pelibatan dalam Peperangan
- Hak untuk Perlindungan dari Sasaran Penganiayaan
- Hak untuk Perlindungan dari Penjatuhan Hukuman yang Tidak Manusiawi
Hari Anak Sedunia menjadi momen yang tepat bagi dunia untuk bersama-sama mengecam kekerasan terhadap anak-anak Palestina. Ini adalah waktu untuk menyuarakan perlindungan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup dan masa depan yang lebih baik.
- Penulis :
- Khalied Malvino