Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Bungkamnya Dunia atas Kekerasan terhadap Anak di Gaza

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bungkamnya Dunia atas Kekerasan terhadap Anak di Gaza
Foto: Anak-anak Palestina yang terlantar mendirikan tenda darurat di sekitar sekolah UNRWA, berjuang untuk bertahan hidup sementara serangan Israel terus berlangsung di Khan Yunis, Gaza, Palestina. (Getty Images)

Pantau - Memperingati International Children's Day atau Hari Anak Sedunia, para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan anak diingatkan untuk bersatu menyuarakan tuntutan agar Israel segera menghentikan kekerasan yang terjadi di Gaza.

Peneliti Center for Strategic Policy Studies (CSPS) – Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Ibrahim Hamdani menekankan pentingnya aksi konkret untuk menghentikan genosida dan pembersihan etnis yang sedang berlangsung.

“Anak-anak Palestina telah kehilangan hak dasar mereka, termasuk hak untuk mendapat pendidikan. Padahal, hak ini adalah hak setiap anak di seluruh dunia,” ungkap Hamdani kepada Pantau.com, Rabu (20/11/2024).

Hamdani menambahkan, di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib melindungi 32 hak dasar anak, mulai dari pendidikan, perlindungan fisik, hingga kesempatan untuk berkembang. Namun berdasarkan catatan, lebih dari 16.456 anak Palestina telah gugur akibat kekerasan yang dilakukan oleh Israel.

Baca juga: 20 November: International Children's Day

"Ini adalah pelanggaran hak anak yang sangat serius. Dunia, termasuk Indonesia, harus lebih tegas dalam melawan kekejaman ini," tegas Hamdani.

Berikut ini 32 Hak Anak menurut UU Perlindungan Anak di Indonesia:

  1. Hak untuk Hidup, Tumbuh dan Berkembang
  2. Hak untuk Bermain
  3. Hak untuk Berekreasi (piknik/wisata)
  4. Hak untuk Berkreasi
  5. Hak untuk Beristirahat
  6. Hak untuk Memanfaatkan Waktu Luang
  7. Hak untuk Berpartisipasi
  8. Hak untuk Bergaul dengan Anak Sebaya
  9. Hak untuk Menyatakan dan Didengar Pendapatnya
  10. Hak untuk Dibesarkan dan Diasuh Oleh Orang Tua Kandungnya
  11. Hak untuk Berhubungan dengan Orang Tua Bila Terpisahkan
  12. Hak untuk Beribadah Menurut Agamanya
  13. Hak untuk Mendapatkan Nama dan Identitas
  14. Hak untuk Mendapatkan Kewarganegaraan
  15. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran
  16. Hak untuk Mendapatkan Informasi Sesuai Usianya
  17. Hak untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
  18. Hak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial
  19. Hak untuk Kebebasan Sesuai Hukum
  20. Hak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum dan Bantuan Lain
  21. Hak untuk Perlindungan dari Diskriminasi
  22. Hak untuk Perlindungan dari Eksploitasi Ekonomi maupun Seksual
  23. Hak untuk Perlindungan dari Penelantaran
  24. Hak untuk Perlindungan dari Kekejaman, Kekerasan, dan Penganiayaan
  25. Hak untuk Perlindungan dari Ketidakadilan
  26. Hak untuk Perlindungan dari Perlakuan Salah Lainnya
  27. Hak untuk Perlindungan dari Penyalahgunaan dalam Kegiatan Politik
  28. Hak untuk Perlindungan dari Pelibatan dalam Sengketa Bersenjata
  29. Hak untuk Perlindungan dari Pelibatan dalam Peristiwa yang Mengandung Unsur Kekerasan
  30. Hak untuk Perlindungan dari Pelibatan dalam Peperangan
  31. Hak untuk Perlindungan dari Sasaran Penganiayaan
  32. Hak untuk Perlindungan dari Penjatuhan Hukuman yang Tidak Manusiawi


Hari Anak Sedunia menjadi momen yang tepat bagi dunia untuk bersama-sama mengecam kekerasan terhadap anak-anak Palestina. Ini adalah waktu untuk menyuarakan perlindungan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup dan masa depan yang lebih baik.

Penulis :
Khalied Malvino