
Pantau - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," jelas ICC dalam sebuah pernyataan yang dikutip Jumat (22/11/2024).
Mereka didakwa melakukan kejahatan perang dalam konflik di Gaza. Dengan adanya surat perintah ini, Netanyahu menjadi buronan internasional yang bisa ditangkap di lebih dari 120 negara anggota ICC.
Baca juga: ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Berdasarkan Statuta Roma yang menjadi landasan hukum ICC, negara-negara anggota memiliki kewajiban untuk menegakkan perintah tersebut. Berikut daftar lengkap negara-negara anggota ICC:
Afrika
- Benin
- Botswana
- Burkina Faso
- Burundi
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Komoro
- Kongo
- Gabon
- Gambia
- Ghana
- Guinea
- Kenya
- Lesotho
- Liberia
- Madagaskar
- Malawi
- Mali
- Namibia
- Niger
- Nigeria
- Senegal
- Sierra Leone
- Afrika Selatan
- Tanzania
- Uganda
- Zambia
Asia dan Pasifik
- Afghanistan
- Bangladesh
- Kepulauan Cook
- Fiji
- Jepang
- Maladewa
- Mongolia
- Nauru
- Palau
- Palestina
- Filipina
- Korea Selatan
- Timor Leste
Eropa
- Albania
- Andorra
- Austria
- Belgia
- Bosnia dan Herzegovina
- Bulgaria
- Kroasia
- Siprus
- Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Georgia
- Jerman
- Yunani
- Hongaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Malta
- Moldova
- Montenegro
- Belanda
- Makedonia Utara
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Rumania
- San Marino
- Serbia
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Inggris Raya
Amerika
- Argentina
- Barbados
- Bolivia
- Brasil
- Kanada
- Kolombia
- Kosta Rika
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Honduras
- Meksiko
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Trinidad dan Tobago
- Uruguay
- Venezuela
Tantangan dalam Penegakan Surat Perintah
Meskipun lebih dari 120 negara ini secara hukum dapat menahan Netanyahu, banyak tantangan politis dan diplomatis yang menghadang. Israel sendiri bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Selain itu, sekutu dekat seperti Amerika Serikat juga bukan anggota ICC, sehingga tidak terikat pada keputusan ini.
Namun, jika Netanyahu melakukan perjalanan ke salah satu negara anggota ICC, risiko penangkapan tetap ada. Hal ini menjadikan ruang gerak Netanyahu di dunia internasional semakin terbatas.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi