
Pantau - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan "kejahatan perang" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan" yang dilakukan selama operasi militer Israel di Gaza, Palestina.
"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," jelas ICC dalam sebuah pernyataan yang dikutip Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Utusan AS Temui Netanyahu, Upaya Akhiri Konflik?
Dalam keputusan ini, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif. Ketiganya disebut terlibat dalam eskalasi konflik yang telah memakan puluhan ribu korban jiwa sejak serangan dimulai pada Oktober 2023.
Tuduhan dan Dampak
Netanyahu dituduh bertanggung jawab atas berbagai serangan yang menargetkan warga sipil di Gaza, dengan jumlah korban tewas mencapai lebih dari 44.000 jiwa, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Palestina yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ICC menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional, terutama terkait perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi perang.
Langkah Kontroversial
Surat perintah ini merupakan langkah bersejarah, mengingat ICC jarang mengeluarkan surat penangkapan untuk kepala negara aktif. Namun, langkah tersebut menuai kontroversi. Israel, yang bukan anggota ICC, menolak yurisdiksi pengadilan ini dan menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar. Netanyahu mengecam ICC sebagai "musuh kemanusiaan" dan bersumpah tidak akan tunduk pada tekanan internasional.
Sementara itu, langkah ini dipandang oleh sebagian pihak sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan internasional di tengah konflik berkepanjangan yang telah memicu krisis kemanusiaan di Gaza.
Situasi Gaza
Operasi militer Israel di Gaza dipicu oleh serangan Hamas pada Oktober 2023, yang diklaim Tel Aviv menewaskan lebih dari 1.200 orang. Sebaliknya, Hamas menyebut tindakan mereka sebagai balasan atas penindasan Israel di wilayah Palestina. Konflik ini telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang parah, dengan kelangkaan makanan, obat-obatan, dan infrastruktur yang hancur.
Keputusan ICC ini diharapkan membuka babak baru dalam upaya mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum internasional di wilayah konflik. Namun, efektivitas dan implementasinya masih menjadi tanda tanya besar.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi