Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Tegas! Mesir Tolak Kehadiran Militer Israel di Gaza

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Tegas! Mesir Tolak Kehadiran Militer Israel di Gaza
Foto: Perbatasan Rafah yang mengkoneksikan Gaza dengan Mesir. (Anadolu)

Pantau - Mesir pada Senin (2/12/2024) memperbarui penolakannya terhadap keberadaan militer Israel di perbatasan Rafah dan Koridor Philadelphia di perbatasan Gaza.

“Mesir menolak keberadaan militer Israel di sisi Palestina di perlintasan Rafah dan Koridor Philadelphia, serta penghalangan bantuan kemanusiaan,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Mesir, Badr Abdelatty, dalam pertemuan di Kairo dengan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBB, Amina Mohammed, pada sela-sela konferensi tanggap kemanusiaan untuk Gaza, melansir Anadolu, Selasa (3/12/2024).

Pada Mei 2024, tentara Israel merebut sisi Palestina dari perlintasan Rafah di Gaza selatan saat serangannya di kota Rafah. Lokasi ini merupakan jalur vital untuk bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang telah terblokade berat sejak 2007.

Tel Aviv menolak seruan Mesir untuk menarik pasukan dari Koridor Philadelphi, zona demiliterisasi di perbatasan Mesir-Gaza.

Abdelatty menekankan pentingnya menggalang upaya internasional agar bantuan kemanusiaan bisa masuk ke Gaza, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Mesir.

Selama pertemuan, diplomat top Mesir dan pejabat PBB juga membahas upaya Mesir untuk mencapai gencatan senjata di Gaza.

Upaya mediasi yang dipimpin Amerika Serikat (AS), Mesir, dan Qatar untuk mencapai gencatan senjata Gaza dan kesepakatan pertukaran tahanan antara Israel dan Hamas gagal karena penolakan Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, untuk menghentikan perang.

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023, yang menewaskan lebih dari 44.400 orang, mayroitas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza ini semakin mendapat kecaman internasional, dengan pejabat dan lembaga menyebut serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya sengaja untuk memusnahkan penduduk.

Pada Kamis (21/11/2024), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikan di Gaza.

Baca juga: 

Penulis :
Khalied Malvino