Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Uni Eropa Konfirmasi UNRWA Tangguhkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Uni Eropa Konfirmasi UNRWA Tangguhkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Foto: Komisioner Uni Eropa untuk Kesiapsiagaan, Manajemen Krisis, dan Kesetaraan, Hadja Lahbib, mengikuti sidang konfirmasi di Parlemen Eropa, Brussels, Nelgia, 6 November 2024. (Getty Images)

Pantau - Komisaris Uni Eropa untuk Kesetaraan, Kesiapsiagaan, dan Manajemen Krisis, Hadja Lahbib mengonfirmasi pada Senin (2/12/2024), Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) telah menangguhkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza melalui penyeberangan Kerem Shalom akibat kondisi yang membahayakan.

Ia menyerukan agar akses bantuan kemanusiaan ke Gaza dilakukan dengan aman dan tanpa hambatan di masa depan.

“UNRWA tidak dapat mengirimkan dan mendistribusikan bantuan dalam kondisi yang aman,” ujarnya melalui unggahan di X, melansir Anadolu, Selasa (3/12/2024).

Lahbib juga menegaskan posisi Uni Eropa yang telah lama mendukung akses kemanusiaan yang tidak terhambat.

“Uni Eropa secara konsisten meminta akses kemanusiaan yang aman dan tanpa hambatan. Ini adalah satu-satunya jalur hidup bagi jutaan warga Palestina yang terjebak di Gaza,” tambahnya.

Penyeberangan Kerem Shalom merupakan saluran penting bagi pengiriman bantuan kemanusiaan dan telah menjadi titik fokus upaya bantuan internasional.

Dengan ketidakmampuan UNRWA untuk beroperasi dengan aman, pengiriman pasokan penting, seperti makanan, obat-obatan, dan air bersih, terhenti.

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023. Sejauh ini, lebih dari 44.400 orang tewas, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 105.000 orang terluka.

Tahun kedua genosida di Gaza mendapat kecaman internasional yang semakin besar. Pejabat dan lembaga internasional mengutuk serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang sengaja untuk menghancurkan populasi Gaza.

Pada Kamis (21/11/2024), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikan yang dilancarkannya di Gaza.

Baca juga: 

Penulis :
Khalied Malvino