
Pantau - Presiden terpilih AS, Donald Trump, akan dijatuhi hukuman pada 10 Januari 2025 dalam kasus pidana terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno.
Meski demikian, seorang hakim menyatakan pada Jumat (3/1/2025) bahwa Trump kemungkinan tidak akan menghadapi hukuman penjara.
Putusan yang diambil oleh Hakim Juan Merchan berarti Trump akan diminta hadir di sidang pengadilan hanya 10 hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari 2025, sebuah skenario yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS.
Menurut hakim, Trump dapat menghadiri sidang vonis tersebut baik secara langsung maupun virtual.
Namun, hakim tidak cenderung menjatuhkan hukuman penjara dan lebih memilih untuk memberikan hukuman pembebasan tanpa syarat, yang berarti tidak ada penahanan, denda uang, atau masa percobaan.
Juru bicara Trump, Steven Cheung, menyatakan bahwa seharusnya tidak ada vonis dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Partai Republik Dominan, Mike Johnson Terpilih Lagi Jadi Ketua DPR AS
"Kasus yang melanggar hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan, dan Konstitusi menuntut agar kasus ini segera dibatalkan," kata Cheung dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Reuters, Sabtu (4/1/2025).
Merchan mengumumkan rencananya untuk menjatuhkan hukuman setelah menolak usulan Trump untuk membatalkan kasus tersebut dengan alasan kemenangannya dalam pemilihan presiden.
Pengacara Trump berpendapat, membiarkan kasus ini berlanjut selama masa jabatannya sebagai presiden akan mengganggu kemampuannya dalam menjalankan pemerintahan.
Namun, Hakim Merchan menanggapi argumen tersebut dengan menulis bahwa mengesampingkan putusan juri akan merusak prinsip Aturan Hukum dengan cara yang tak terukur.
"Status terdakwa sebagai Presiden terpilih tidak memerlukan penerapan kewenangan pengadilan yang drastis dan 'langka' untuk mengabulkan usulan pembatalan tersebut," tulis Merchan dalam keputusan yang diambil.
- Penulis :
- Aditya Andreas