Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Presiden yang Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, Dihadapkan pada Dakwaan Baru

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Presiden yang Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, Dihadapkan pada Dakwaan Baru
Foto: mantan Presiden Yoon Suk Yeol (getty)

Pantau - Polisi Korea Selatan mendakwa mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan menghalangi upaya penahanannya. Dakwaan ini menambah daftar kasus hukum yang dihadapinya setelah dimakzulkan.

Menurut pernyataan resmi kepolisian pada Jumat (21/2/2025), Yoon diduga menginstruksikan Layanan Keamanan Presiden (PSS) untuk menghalangi penyidik yang berusaha menahannya terkait pemberlakuan darurat militer pada Desember lalu.

Penyidik mengungkap bahwa mereka menemukan bukti berupa pesan teks yang dipertukarkan antara Yoon dan Wakil Kepala PSS, Kim Seong-hoon, melalui aplikasi Signal pada 3 Januari. Dalam pesan tersebut, Yoon diduga memberi perintah untuk mencegah upaya penahanannya.

Baca Juga:
MK Korea Selatan Gelar Sidang Tambahan Pemakzulan Presiden Yoon Pekan Depan
 

Instruksi serupa diduga diberikan kembali pada 7 Januari, meskipun pada akhirnya penyidik berhasil menangkap Yoon di kediamannya pada 15 Januari. Sejak saat itu, ia telah mendekam di pusat penahanan sambil menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pemakzulannya serta kasus pidana pemberontakan.

Sebagai presiden yang masih menjabat saat itu, Yoon kebal dari penuntutan kecuali dalam kasus pemberontakan—pelanggaran yang membawa ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Penulis :
Ahmad Ryansyah