Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Palestina Desak Komunitas Internasional Lindungi Hak dan Keamanan Perempuan Gaza

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Palestina Desak Komunitas Internasional Lindungi Hak dan Keamanan Perempuan Gaza
Foto: Hampir satu juta warga Palestina yang terlantar akibat perang di Gaza terancam menghadapi cuaca dingin ekstrem dan hujan deras pada musim dingin. /ANTARA/Anadolu/py/pri

Pantau - Palestina menyerukan komunitas internasional untuk bertanggung jawab dalam memastikan perlindungan bagi perempuan Palestina dan menegaskan hak mereka untuk hidup dalam keamanan dan perdamaian.

"Perempuan Palestina berada di pusat perjuangan untuk bertahan hidup, menanggung beban terbesar dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan upaya pengusiran paksa serta pembersihan etnis," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataan pada Hari Perempuan Internasional, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (9/3).

Kementerian tersebut menyoroti bahwa selama lebih dari 519 hari perang Israel di Gaza, lebih dari 12.298 perempuan telah terbunuh dan ribuan lainnya menjadi korban pengusiran paksa.

Baca juga: PM Inggris Desak Israel Buka Blokir Bantuan Gaza

Selain itu, sebanyak 21 perempuan Palestina saat ini ditahan dalam kondisi yang keras dan tidak manusiawi di penjara-penjara Israel, di mana mereka menghadapi penyiksaan, kurungan isolasi, dan pengabaian medis, menurut kementerian tersebut.

Kementerian juga mengutuk Israel karena menghalangi bantuan kemanusiaan yang mendesak, termasuk makanan, obat-obatan, dan pasokan penting bagi perempuan dan anak perempuan, yang semakin memperburuk penderitaan mereka di tengah genosida yang sedang berlangsung.

Kementerian tersebut menyerukan komite internasional untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kekerasan sistematis terhadap perempuan Palestina dan meminta Israel bertanggung jawab atas kejahatan dan pelanggaran, termasuk terorisme pemukim ilegal.

Baca juga: PM Mesir dan Palestina Gelar Pertemuan Bahas Rencana Rekonstruksi Gaza

Israel menghentikan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza pada 2 Maret setelah Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu menolak memulai negosiasi tahap kedua dari kesepakatan gencatan senjata tiga tahap antara Tel Aviv dan kelompok perlawanan Palestina, Hamas.

Kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan telah berlaku di Gaza sejak 19 Januari yang menghentikan perang brutal Israel yang telah menewaskan lebih dari 48.400 warga Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, serta menghancurkan wilayah kantong tersebut.

Baca juga: Korban Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel Tembus 48.365 Jiwa

Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Sumber: Anadolu

Penulis :
Nur Nasya Dalila

Terpopuler