Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan dan Terlibat Suap dalam Kasus Harun Masiku

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan dan Terlibat Suap dalam Kasus Harun Masiku
Foto: Hasto Kristiyanto didakwa halangi penyidikan dan terlibat suap untuk bantu Harun Masiku(Sumber: (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)

Pantau - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait tersangka buron Harun Masiku yang turut menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, menghadirkan tiga saksi utama yaitu Agustiani Tio, kader PDIP Saeful Bahri, dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.

Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Hasto menyebut kesaksian ketiganya tidak membawa fakta baru dan seharusnya selaras dengan putusan pengadilan tahun 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saya rasa keterangan ketiganya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan para saksi sama dengan putusan tahun 2020 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apa lagi yang mau ditanyakan?" ujar Ronny.

Dalam fakta hukum 2020, disebutkan bahwa uang suap Rp400 juta kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.

Dugaan Kriminalisasi Politik dan Rincian Dakwaan terhadap Hasto

Ronny mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap Hasto dan menudingnya sebagai kriminalisasi bermotif politik.

"Ada apa? Ini yang kami sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi," tegas Ronny.

Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sepanjang periode 2019 hingga 2024.

Ia disebut memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan untuk merendam ponsel ke dalam air guna menghindari penyitaan setelah OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Selain itu, ajudan Hasto bernama Kusnadi juga diperintahkan untuk menenggelamkan ponsel yang digunakan dalam komunikasi terkait kasus tersebut.

Jaksa juga mendakwa Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu membantu KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) dari anggota DPR terpilih Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.

Atas tindakan itu, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Gian Barani