
Pantau - TikTok dijatuhi denda sebesar 530 juta euro oleh otoritas perlindungan data Irlandia karena pelanggaran serius terhadap Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) terkait transfer data ke China.
Putusan ini diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2025, oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) setelah investigasi panjang terhadap kebijakan dan praktik pengelolaan data TikTok.
Denda tersebut setara dengan sekitar 601 juta dolar AS atau Rp9,8 triliun.
Ini merupakan salah satu hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan berdasarkan GDPR.
Pelanggaran Transfer Data dan Temuan DPC
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi asal China, ByteDance, diketahui mentransfer data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) ke China.
Data tersebut diakses oleh para insinyur TikTok di China, yang dianggap melanggar prinsip dasar perlindungan data dalam GDPR.
DPC menyimpulkan bahwa ByteDance gagal menjamin dan membuktikan bahwa perlindungan yang diterapkan terhadap data pengguna dari EEA setara dengan perlindungan di Uni Eropa.
"Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa," kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle.
TikTok Akan Ajukan Banding, Denda Jadi yang Ketiga Terbesar
Graham Doyle juga menambahkan bahwa TikTok tidak melakukan penilaian risiko secara memadai terhadap kemungkinan akses oleh otoritas China berdasarkan hukum domestik mereka.
“Akibat kegagalan TikTok dalam melakukan penilaian yang diperlukan, TikTok tidak menanggapi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lain yang oleh TikTok sendiri diakui berbeda secara substansial dari standar Uni Eropa,” lanjutnya.
Denda ini menjadi yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah Meta Platforms (1,2 miliar euro) dan Amazon (746 juta euro).
TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Perusahaan itu juga memperingatkan bahwa keputusan ini dapat berdampak luas bagi perusahaan global lain yang terlibat dalam aliran data lintas negara.
- Penulis :
- Balian Godfrey