
Pantau.com - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) tengah menunggu eksekusi mati di Malaysia setelah divonis pengadilan di negeri jiran itu. Kasus yang menimpa WNI itu beragam, dari narkotika hingga pembunuhan.
"Masalahnya narkoba dan pembunuhan. Jumlahnya tidak sampai belasan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana Rusdi saat menghadiri pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Malaysia di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/3/2018).
Baca juga: Duh, Malaysia Tangkap 28 WNI yang Akan Bertanding Sepakbola
Pihak kedutaan telah memberikan pendampingan hukum terbaik kepada WNI yang terkait masalah hukum di sana. Dan sampai saat ini masih mengupayakan agar hukuman mati tidak dilaksanakan.
Rusdi mengatakan, berdasarkan hukum Malaysia, hanya Raja yang dapat memberikan pengampunan kepada terhukum, maka pihak kedutaan menempuh jalur itu.
"Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan perlindungan, tapi untuk hal itu kita harus menghormati hukum Malaysia," katanya.
Baca juga: Malaysia Berencana Bangun Terowongan Bawah Laut ke Indonesia
Kedutaan telah berkali-kali menyelamatkan nyawa WNI yang divonis mati dengan pengampunan Raja, khususnya untuk kasus pembunuhan.
Namun, untuk kasus narkoba, kata Rusdi, relatif sulit. "Karena kalau pembunuhan, bisa karena tidak sengaja, emosi dan sebagainya," kata dia.
Saat ini, WNI terhukum itu berada di sejumlah tahanan di Malaysia, di antaranya di Kajang, dengan sel khusus.
- Penulis :
- Adryan N