
Pantau - Parlemen Jepang pada Jumat, 16 Mei 2025 secara resmi mengesahkan undang-undang baru untuk memperkuat pertahanan siber nasional, yang memungkinkan pemerintah memantau data komunikasi dan mengambil tindakan terhadap server musuh jika terjadi serangan siber.
Undang-undang yang diberi nama "pertahanan siber aktif" ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan keamanan siber Jepang di masa damai maupun saat terjadi ancaman digital yang serius.
Perlindungan Infrastruktur dan Privasi Jadi Fokus
Di bawah UU ini, operator infrastruktur utama seperti sektor listrik dan kereta api diwajibkan melaporkan pelanggaran siber kepada pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya serangan siber yang menargetkan maskapai penerbangan dan bank di Jepang dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah menargetkan penerapan penuh regulasi ini pada tahun 2027, dengan sistem pemantauan yang mencakup alamat IP dalam komunikasi lintas negara yang melewati Jepang.
Meskipun begitu, pemerintah tetap dilarang mengakses komunikasi domestik atau isi pesan seperti surat elektronik, sebagai upaya menjaga hak privasi warga negara.
Penanganan awal insiden akan ditangani oleh kepolisian, sedangkan militer hanya akan dilibatkan bila serangan tergolong sangat canggih dan terorganisir.
Pengawasan Ketat dan Penyesuaian Standar Global
Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, pemerintah Jepang akan membentuk panel independen yang bertugas menyetujui proses pengumpulan dan analisis data, serta memastikan tindakan terhadap server berbahaya sesuai hukum.
Panel ini juga akan menjadi pengawas agar kebijakan tidak melanggar hak komunikasi dan privasi.
Pemerintah menambahkan ketentuan khusus dalam undang-undang ini untuk menjawab kritik dari pihak oposisi terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Jepang menyatakan tekadnya untuk meningkatkan kapasitas keamanan siber hingga setara dengan Amerika Serikat dan negara-negara besar Eropa.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Balian Godfrey