HOME  ⁄  Nasional

DPR Uji Kelayakan 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Soroti Motivasi hingga Terobosan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Uji Kelayakan 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Soroti Motivasi hingga Terobosan
Foto: Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam mengikuti agenda fit and proper test terhadap 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung pada Selasa, 9 September 2025, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sorotan Pengalaman dan Motivasi Calon

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menekankan pentingnya pengalaman, motivasi, serta terobosan dari para calon hakim agung untuk menjawab tantangan lembaga peradilan.

Saat menguji Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung yang maju sebagai calon hakim agung, Wayan melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar.

"Pertanyaan pertama, apakah pengalaman dan jabatan yang ada sekarang, Saudara yakin bisa menunjang andai kata Saudara berhasil lolos jadi Hakim Agung? Seberapa jauh pengalaman dan jabatan yang sekarang itu bisa mensukseskan tugas-tugas Saudara sebagai Hakim Agung?" ungkap Wayan.

Ia juga meminta Heru untuk mengidentifikasi persoalan mendasar di Mahkamah Agung.

"Apakah Saudara tahu permasalahan pokok yang ada di Mahkamah Agung? Coba sebutkan dua masalah saja yang penting di Mahkamah Agung untuk Saudara atasi dengan terobosan-terobosan Saudara berdasarkan pengalaman," lanjutnya.

Selain itu, Wayan menyinggung motivasi pribadi Heru yang sudah menjabat panitera namun tetap mengincar kursi hakim agung.

"Sejujurnya, motivasi apa yang melatarbelakangi Saudara kok sudah jadi Panitera kok sekarang ingin jadi Hakim Agung? Saudara yakin enggak jadi Hakim Agung itu baik buat diri sendiri, buat keluarga, dan buat masyarakat bangsa dan negara?" ia mempertanyakan.

Seleksi untuk 17 Kursi Kosong

Uji kelayakan ini diikuti 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang sebelumnya lolos seleksi Komisi Yudisial.

Para calon telah melewati tahapan seleksi administrasi, uji kualitas, studi kasus hukum dan kode etik, hingga pemeriksaan kesehatan.

Seleksi ini digelar untuk mengisi 17 kursi hakim agung yang kosong, sesuai permintaan Mahkamah Agung pada Februari 2025.

Penulis :
Arian Mesa