
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
RUU Perampasan Aset Masuk Daftar Prioritas
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat Baleg terkait Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
RUU Perampasan Aset sejak lama dinantikan masyarakat karena dinilai memiliki urgensi, mekanisme, dan implikasi hukum yang penting.
Baleg menegaskan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa keputusan memasukkan RUU ini sebagai prioritas merupakan bentuk konsistensi lembaga legislatif.
"Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025," ungkapnya.
Instrumen Penting Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat perangkat hukum dalam mengejar aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan pencucian uang.
Beleid tersebut juga disebut sebagai instrumen penting untuk melengkapi strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR turut menginventarisasi beberapa usulan RUU lain yang akan dimasukkan dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025, di antaranya RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.
Meski demikian, RUU Perampasan Aset tetap menjadi sorotan karena dinilai sangat strategis dalam mendukung pemberantasan kejahatan ekonomi.
DPR juga mendorong pemerintah agar segera menyampaikan pandangan resmi dalam pembahasan tingkat pertama.
"Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada periode 2025–2029, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa