Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Dua Warga Negara Tiongkok Pencuri Perhiasan Rp4,5 Miliar di Karawaci

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Tangkap Dua Warga Negara Tiongkok Pencuri Perhiasan Rp4,5 Miliar di Karawaci
Foto: Kombes Raden Muhammad Jauhari (ketiga dari kanan) menunjukan barang bukti dalam Konferensi Pers yang di gelar di ruang Media Center Polres Metro Tangerang Kota (sumber: ANTARA/Irfan)

Pantau - Polisi berhasil menangkap dua Warga Negara (WN) Tiongkok pelaku pencurian perhiasan, logam mulia, dan uang tunai di rumah kosong kawasan Karawaci dengan total kerugian mencapai Rp4,5 miliar.

Penangkapan Dua Pelaku di Bandara Soekarno-Hatta

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan dua pelaku yang ditangkap adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39).

Sementara satu pelaku lainnya berinisial CW (40) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri ke Tiongkok.

"Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter / Interpol untuk menangkap pelaku DPO," ungkap Kombes Raden Muhammad Jauhari.

Kedua pelaku ditangkap saat hendak naik pesawat tujuan Shanghai di Bandara Soekarno-Hatta setelah tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Jatiuwung, serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Kronologi Pencurian Rp4,5 Miliar

Peristiwa pencurian terjadi pada 25 Agustus 2025 dengan korban bernama Liana yang rumahnya dalam keadaan kosong di kawasan Karawaci.

Barang yang diambil berupa logam mulia, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah, serta perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp4,5 miliar.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, merusak pintu, lalu mengambil barang berharga di lantai dua.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Jatiuwung melakukan olah TKP hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menginap di sebuah hotel di Mangga Besar sebelum berencana meninggalkan Indonesia menuju Shanghai.

"Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari.

Penulis :
Arian Mesa