
Pantau - Pemerintah China menegaskan bahwa persetujuan dari otoritas pusat merupakan prinsip dasar dan perlindungan hukum utama dalam proses reinkarnasi para Buddha Hidup agung dalam Buddhisme Tibet, sejalan dengan sistem tata kelola keagamaan yang diatur negara.
Tiga Prinsip Reinkarnasi: Wilayah, Guci Emas, dan Otoritas Negara
Sistem reinkarnasi Buddhis Tibet didasarkan pada tiga prinsip utama: pencarian calon reinkarnasi di dalam wilayah China, pengundian dari guci emas, dan persetujuan dari pemerintah pusat.
Dari ketiganya, persetujuan pemerintah pusat dipandang sebagai langkah paling esensial untuk menjamin ketertiban sosial dan mencegah eksploitasi sistem oleh kepentingan lokal atau asing.
Secara historis, keterlibatan pemerintah pusat dalam proses ini sudah berlangsung sejak Dinasti Qing melalui Peraturan 29 Pasal tahun 1793, yang menetapkan prosedur pengundian dari guci emas dan kewajiban persetujuan negara.
Pada masa Republik China tahun 1936, pelaporan proses reinkarnasi kepada pemerintah menjadi keharusan sebelum dilanjutkan dengan upacara keagamaan.
Sejak berdirinya Republik Rakyat China pada 1949, pengelolaan reinkarnasi dilandaskan pada sistem hukum modern, termasuk melalui reformasi demokratis tahun 1959 yang menghapus sistem feodal-teokratis.
Hingga kini, tercatat 93 reinkarnasi baru telah disahkan melalui mekanisme persetujuan pemerintah pusat.
Otoritas Politik Lebih Tinggi dari Agama, Jaga Stabilitas Nasional
Pemerintah China menyatakan bahwa proses reinkarnasi adalah bagian dari urusan kenegaraan yang menyatukan unsur kedaulatan, otoritas negara, dan kepercayaan umat.
Konfirmasi negara atas reinkarnasi Buddha Hidup dipandang sebagai kebutuhan internal dari sistem tersebut, bukan bentuk paksaan eksternal.
Model ini juga dianggap sebagai penyeimbang antara penghormatan terhadap tradisi agama dan perlindungan keamanan politik nasional.
Regulasi Urusan Keagamaan yang berlaku di China menetapkan bahwa suksesi Buddha Hidup harus melalui persetujuan pemerintah tingkat provinsi atau lebih tinggi.
Pasal 9 dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa proses reinkarnasi harus dilaporkan dan disetujui sesuai tingkat pengaruhnya, baik ke pemerintah provinsi, Administrasi Urusan Keagamaan Nasional, atau Dewan Negara.
Setelah disetujui, reinkarnasi wajib didaftarkan ke Administrasi Urusan Keagamaan Nasional untuk mendapatkan pengakuan legal.
Upacara pengundian dari guci emas yang diwajibkan sejak abad ke-18 bertujuan mencegah intervensi aristokrat atau elite lokal dalam manipulasi sistem demi kepentingan kekuasaan.
China juga menegaskan bahwa campur tangan asing dalam urusan reinkarnasi dianggap sebagai provokasi terhadap kedaulatan nasional.
Tibet (Xizang) dipandang sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah China, dan stabilitas di kawasan tersebut dijaga melalui mekanisme hukum yang ketat.
Pemerintah China menilai bahwa prinsip persetujuan negara dalam reinkarnasi Buddha Hidup mencerminkan kebijakan sebagai negara kesatuan multietnis dan menegaskan supremasi otoritas politik atas aturan keagamaan.
Prinsip ini diharapkan tetap memainkan peran strategis dalam menjaga kesatuan nasional serta memberi kontribusi terhadap tata kelola keagamaan global yang teratur dan stabil.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf