
Pantau - Hamas mengumumkan terbentuknya “konsensus nasional” Palestina dalam merespons usulan terbaru gencatan senjata dan pertukaran tawanan yang diajukan untuk menghentikan perang di Jalur Gaza.
Pernyataan ini disampaikan sehari setelah Hamas menyatakan tanggapan “positif” terhadap dokumen kerangka kerja yang ditawarkan dalam upaya menghentikan agresi militer Israel di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Hubungan Nasional Hamas, Hussam Badran, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan para pemimpin faksi nasional dan Islam Palestina.
Komunikasi itu dilakukan untuk membahas isi dan mekanisme pelaksanaan usulan gencatan senjata secara menyeluruh.
Respons Bersatu untuk Hentikan Agresi
Badran menegaskan bahwa hasil dari diskusi tersebut mencerminkan konsultasi serius yang menghasilkan posisi bersama mendukung kekuatan perlawanan Palestina.
“Seluruh faksi Palestina telah menyambut baik respons terpadu ini,” ujarnya.
Respons yang diberikan disusun secara bulat dan membawa semangat positif sebagai bentuk tanggung jawab kolektif kepemimpinan Palestina.
Usaha ini dilakukan untuk menjaga pencapaian rakyat dan memastikan adanya sikap bersatu dalam menghadapi perang yang disebut sebagai genosida di Jalur Gaza.
Sementara itu, surat kabar Haaretz melaporkan bahwa kabinet keamanan Israel akan menggelar rapat khusus pada Sabtu pukul 22.00 waktu setempat.
Pertemuan tersebut akan membahas respons Hamas terhadap usulan gencatan senjata dan menentukan langkah selanjutnya terkait masa depan agresi militer di Gaza.
Situasi Kemanusiaan Memburuk, Tekanan Hukum Internasional Meningkat
Israel memperkirakan sekitar 50 sandera masih berada di tangan Hamas, termasuk 20 orang yang diyakini masih hidup.
Di sisi lain, lebih dari 10.400 warga Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, dengan banyak laporan menyebutkan adanya penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis yang berujung kematian.
Sejak meletusnya perang pada Oktober 2023, jumlah korban jiwa di Gaza mencapai lebih dari 57.300 orang, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.
Secara hukum internasional, Israel tengah menghadapi tekanan berat.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Mahkamah Internasional (ICJ) sedang memproses gugatan genosida terhadap Israel terkait agresinya yang berkepanjangan di wilayah Palestina.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan