
Pantau - Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin mengeluarkan dekret pembentukan komite penyusun konstitusi sementara sebagai langkah transisi dari Otoritas Palestina menuju negara penuh.
Dekret dan Komposisi Komite
Dekret tersebut menetapkan komite sebagai rujukan hukum dalam penyusunan konstitusi sementara yang selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, serta perjanjian terkait.
Abbas menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin penasihat hukum Palestina Mohammad al-Haj Qassem.
Para anggota terdiri dari pakar politik, sosial, dan hukum dengan perhatian khusus pada peran masyarakat sipil serta representasi gender.
Selain itu, subkomite teknis akan dibentuk untuk menangani bidang khusus, sementara platform daring akan dibuat guna menjaring masukan publik.
"Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai," tulis Wafa.
Konteks Politik dan Internasional
Langkah ini dilakukan menjelang pemilihan umum mendatang serta konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada September.
Dekret muncul di tengah upaya internasional mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza yang masih menjadi target serangan Israel sejak 2023.
Majelis Umum PBB juga dijadwalkan bersidang pada September, dengan sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada menyatakan rencana mengakui negara Palestina dalam sidang tersebut.
Prancis bersama 14 negara Barat lainnya menyerukan pengakuan atas Palestina sekaligus mendorong tercapainya gencatan senjata di Gaza.
Saat ini Otoritas Palestina masih berlandaskan Hukum Dasar (Basic Law) yang menetapkan sistem demokratis multipartai.
Pasal 115 Hukum Dasar memungkinkan hukum tersebut tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick