
Pantau - Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa upaya Israel untuk menganeksasi Tepi Barat dan memberlakukan kedaulatannya merupakan tindakan tidak sah serta pelanggaran terhadap hukum internasional.
Pernyataan Kepresidenan Palestina
Juru bicara kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh, dalam pernyataan pers yang dirilis kantor berita resmi Palestina WAFA pada Senin (1/9), menyebut bahwa langkah Israel tersebut adalah "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB."
Ia menegaskan bahwa pemerintah Israel berupaya merusak "upaya menghentikan perang terhadap rakyat kami di Jalur Gaza dan serangan di Tepi Barat, serta menutup setiap peluang untuk mewujudkan solusi dua negara."
Abu Rudeineh menyerukan kepada komunitas internasional "agar mengambil langkah praktis dan serius untuk mencegah Israel melaksanakan rencananya, mengakui Negara Palestina, serta menerapkan resolusi PBB yang mendukung hak inheren rakyat kami dalam menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka dengan batas-batas yang ditetapkan pada 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya."
Tekanan terhadap Israel dan Seruan ke AS
Lebih lanjut, Abu Rudeineh menegaskan bahwa "Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan bahwa pendudukan serta permukiman kolonial adalah ilegal serta harus diakhiri sesuai dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan opini rekomendasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional."
Ia juga meminta agar pemerintah Amerika Serikat tidak "mendorong pendudukan untuk melanjutkan tindakan berbahaya dan tidak bertanggung jawab tersebut."
Sebelumnya, stasiun televisi milik negara Israel Kan TV News melaporkan bahwa Israel tengah mempertimbangkan untuk menganeksasi Tepi Barat sebagai bagian dari kedaulatannya, sebagai respons atas rencana sejumlah negara Eropa yang akan mengakui Negara Palestina.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Tria Dianti