Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Undang LGBT dalam Acaranya, Presenter TV di Mesir Dijatuhi Hukuman Penjara

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Undang LGBT dalam Acaranya, Presenter TV di Mesir Dijatuhi Hukuman Penjara

Pantau.com - Pengadilan di Giza, Mesir, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada presenter televisi Mohamed al Gheiti karena mewawancarai seorang pekerja seks penyuka sesama jenis dalam program talkshownya yang bertajuk Wake Up, pada Agustus 2018 lalu, menurut laporan AFP.

Penyiar televisi itu terbukti bersalah karena mempromosikan homoseksualitas dan menghina agama di segmen di mana tamu penyuka sesama jenisnya menggambarkan pekerjaannya dalam acara tersebut yang disiarkan melalui saluran LTC TV.

Baca juga: Setelan Jet 'Anti Gravitasi' untuk Pasukan AL Diperkenalkan Eks Marinir Inggris

Akibatnya, al Gheiti didenda senilai USD167 dan ditempatkan dalam pengawasan oleh pemerintah Mesir selama setahun. Keluhan tersebut disampaikan oleh Samir Sabri, seorang pengacara yang sebelumnya membawa tokoh media Mesir lainnya ke pengadilan.

Dalam wawancaranya, pekerja seks penyuka sesama jenis, yang wajahnya disensor untuk melindungi identitasnya, menggambarkan hubungannya dengan orang lain. Setelah episode tersebut, Mahkamah Agung di Mesir mengeluarkan perarutan dengan suspensi dua minggu untuk media LTC TV karena pelanggaran profesional, menurut laporan AFP, yang dilansir Sputnik, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Terbitkan Buku Kritik Kerajaan, Pemuka Agama di Saudi Tewas

Keputusan tersebut dibuat setelah beberapa grup pemuda menggelar aksi demonstrasi dengan mengibarkan bendera LGBT dan simbol penyuka sesama jenis, selama konser Kairo pada September 2017. Meski demikian, homoseksualitas tidak secara eksplisit ilegal di Mesir, namun undang-undang negara termasuk beberapa ketentuan perilaku dan ekspresi dari ide yang dianggap sebagai tidak bermoral dan menyinggung dalam hal keyakinan agama. 

Penulis :
Noor Pratiwi