Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Doan Houang yang Dituduh Bunuh Kim Jong Nam Bebas Vonis Mati

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Doan Houang yang Dituduh Bunuh Kim Jong Nam Bebas Vonis Mati

Pantau.comJaksa penuntut Malaysia membatalkan dakwaan terhadap wanita Vietnam, yang dituduh membunuh kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka memberikan dakwaan yang lebih ringan setelah menerima perwakilan dari Kedutaan Besar Vietnam dan pengacaranya.

Doan Thi Huong, yang awalny divonis 30 tahun, telah mengaku bersalah atas dakwaan baru, yang meminta mendekam di penjara hingga 10 tahun, denda atau cambuk.

Baca juga: Infografis Perjalanan Siti Aisyah hingga Terbebas dari Hukuman Mati

Huong dituduh mengusapkan racun VX, senjata bahan kimia yang mematikan, ke wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Jika dinyatakan berhasil dalam hukuman tersebut, maka ia akan memenangkan hukuman mati. Huong didakwa bersama warga Indonesia, Siti Aisyah.

Bulan lalu jaksa menolak dakwaan pembunuhan atas Siti Aisyah, namun menolak untuk melakukan hal yang sama terhadap Huong, tetapi ada banding dari pemerintah Vietnam. Tidak ada alasan yang diberikan untuk keputusan tersebut.

Baca juga: Malaysia Tolak Permintaan Doan Thi Houng Pasca Siti Aisyah Bebas

Tahun lalu, seorang hakim meminta Huong dan Siti Aisyah untuk meminta izin mereka. Hakim mengatakan ada bukti kedua wanita tersebut dan empat pria asal Korea Utara merupakan bagian dari "konspirasi yang disiapkan rapih" untuk menghabisi kakak tiri Kim Jong Un. Keempat pria itu masih buron.

Tim Pengacara Wanita tersebut menyatakan bahwa klien-klien mereka berpikir bahwa mereka sedang dilibatkan dalam acara diskusi dan tidak tahu bahwa mereka sedang meracuni Kim.

rn
Penulis :
Widji Ananta