Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Aung San Suu Kyi Bakal Bela Myanmar atas Tudingan Genosida di Sidang PBB

Oleh Kontributor NPW
SHARE   :

Aung San Suu Kyi Bakal Bela Myanmar atas Tudingan Genosida di Sidang PBB

Pantau.com - Pemenang Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi bakal memimpin Myanmar atas tudingan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingnya di Pengadilan Dunia di Den Haag pada Rabu (11/12/2019).

Gambia, sebuah negara kecil di Afrika Barat telah meluncurkan kasus Myanmer ke Pengadilan Tinggi Internasional, Pengadilan Tertinggi AS, dengan menuding negara itu telah melanggar Konvensi Genosida 1948.

Dilansir Reuters, Suu Kyi yang juga menjadi pemimpin politik utama Myanmar telah mengejutkan para kritikus dengan terbang ke Den Haag untuk memimpin delegasi negaranya. Kantor Suu Kyi mengatakan dirinya akan membela kepentingan nasional.

Baca juga: Kelompok HAM Serukan Boikot Global Terhadap Myanmar Jelang Sidang Genosida

Suu Kyi telah mendengarkan kesaksian gamblang pengacara Gambia tentang penderitaan para pengungsi Rohingya di tangan militer Myanmar pada Selasa kemarin.

Dalam tiga hari persidangan yang digelar minggu ini, hakim akan mendengarkan fase pertama kasus ini, di antaranya permintaan Gambia untuk 'tindakan sementara' atau setara dengan perintah penahanan terhadap Myanmar untuk melindungi populasi Rohingya sampai kasus ini didengar secara penuh.

Meskipun Suu Kyi belum mengungkapkan rincian pembelaan pemerintahnya, ia dan tim hukumnya diperkirakan akan memberi kesaksian bahwa pengadilan tidak memiliki yuridiksi, dan bahwa tidak ada genosida yang terjadi di Myanmar.

Gambia berpendapat bahwa itu adalah tugas setiap negara di bawah Konvensi 1948 untuk mencegah genosida terjadi. Gambia mendapat dukungan politik dari Organisasi Kerjasama Islam serta beberapa negara Barat, termasuk Kanada dan Belanda.

Baca juga: Pengungsi Rohingya Pilih Bunuh Diri daripada Tak Dapat Hak di Myanmar

Lebih dari 730 ribu Rohingya melarikan diri dari Myanmar setalah militer melancarkan tindakan keras di negara bagian Rakhine pada Agustus 2017. Sebagian besar pengungsi Rohingya kini berada di kamp pengungsian di Bangladesh.

Myanmar berpendapat bahwa "operasi pembersihan" militer di Rakhine adalah tanggapan yang dapat dibenarkan untuk tindakan terorisme, dan tentaranya telah bertindak dengan tepat.

Ambang hukum untuk menemukan genosida tinggi. Hanya tiga kasus yang telah diakui di bawah hukum internasional sejak Perang Dunia Kedua: Kamboja pada akhir 1970-an; Rwanda pada tahun 1994; dan Srebrenica, Bosnia, pada 1995.

Penulis :
Kontributor NPW