Pantau Flash
HOME  ⁄  K-Entertainment

Pengadilan Tunda Putusan Gugatan Starship Entertainment terhadap Operator YouTube Penyebar Rumor

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengadilan Tunda Putusan Gugatan Starship Entertainment terhadap Operator YouTube Penyebar Rumor
Foto: Jang Won-young (sumber: daily tv)

Pantau - Putusan atas gugatan ganti rugi yang diajukan oleh agensi grup IVE, Starship Entertainment, terhadap seorang operator saluran YouTube bernama Tn. A ditunda hingga bulan Juni.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Divisi ke-50, semula menjadwalkan pembacaan putusan pada 23 April, namun kini ditunda hingga 4 Juni mendatang.

Starship Entertainment menggugat Tn. A, operator kanal YouTube '탈덕수합장', atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Undang-Undang Promosi Informasi dan Perlindungan Informasi.

Tuduhan tersebut berakar dari video yang disebarkan oleh Tn. A, berisi rumor jahat dan informasi palsu tentang Jang Won-young, anggota girl group IVE.

Tidak hanya Jang Won-young, video produksi Tn. A juga menargetkan sejumlah idola K-Pop lainnya, seperti BTS dan Kang Daniel.

Dari unggahan-unggahan tersebut, Tn. A dilaporkan memperoleh keuntungan hingga 250 juta won.

Hukuman Pidana dan Gugatan Terpisah dari Jang Won-young

Dalam gugatan pidana terpisah, pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa Tn. A harus dihukum berat karena pencemaran nama baik yang dilakukan telah merugikan para korban secara signifikan.

"Terulangnya tindakan memfitnah selebriti terkenal dan penyebaran konten provokatif demi keuntungan pribadi menunjukkan niat jahat yang jelas," ujar pengadilan.

Sebagai hasilnya, Tn. A dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun, denda sebesar 210 juta won, serta kewajiban menjalani 120 jam pelayanan masyarakat.

Tn. A tidak puas dengan vonis tersebut dan telah mengajukan banding.

Jaksa juga mengajukan banding, menekankan bahwa terdakwa secara aktif menyebarkan informasi palsu yang menyebabkan kerusakan serius bagi para korban.

Selain gugatan dari agensi, Jang Won-young secara pribadi mengajukan gugatan perdata terhadap Tn. A.

Dalam kasus tersebut, pengadilan tingkat kedua memutuskan sebagian mendukung gugatan Jang Won-young dan memerintahkan Tn. A membayar ganti rugi sebesar 50 juta won.

Penulis :
Shila Glorya