Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Mulai Tahun Depan, Gedung Lebih dari 8 Lantai Dilarang Sedot Air Tanah Jakarta

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Mulai Tahun Depan, Gedung Lebih dari 8 Lantai Dilarang Sedot Air Tanah Jakarta

Pantau.comMulai tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang gedung 8 lantai atau lebih untuk menyedot air tanah.

Tak hanya itu, gedung dengan luas 5 ribu meter persegi atau lebih juga dilarang menyedot air tanah Jakarta.

Pelarangan tersebut diatur dalam Pergub 93 tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi pasal 8 ayat 1 Pergub 93 tahun 2021, Kamis (6/1/2022).

Pergub itu menyatakan zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Namun tidak semua kegiatan pengambilan air tanah dilarang. Penyedotan air tanah untuk proses dewatering atau pengeringan area penggalian untuk bangunan bawah tanah tetap diizinkan.

Setiap pemilik maupun pengelola bangunan gedung diwajibkan menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) masing-masing sumber. Serta menginstalasi alat pencatat pemakaian air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet).


Berikut isi lengkap dari Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tersebut:


(KRI)

Penulis :
Tim Pantau.com