
Pantau.com - Kementerian Agama membagikan cara pengurusan sertifikasi halal bagi pararn pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seiring dengan rnmeningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal bagi masyarakat rndi Tanah Air.
Cara mengurus sertifikasi halal itu pun rnsebenarnya cukup sederhana dan mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33rn tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.
"Langkah pertama rnitu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan rnPenyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen rnyang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based," rnkata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara rnJaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kata H. Mastuki dalam rnacara daring, Kamis.
Adapun data yang harus diisi dan rndisiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk rnBerusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK), nama dan jenis rnproduk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), rnpengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, rnpengolahan, hingga distribusi), serta dokumen sistem jaminan produk rnhalal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi rnhalal).
Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi kebutuhan rndatanya, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan rndokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.
rn Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) rnyang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah rnmemenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.
Ada pun rnsaat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu rnLPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Masih ada sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi untuk nantinya bisa beroperasi membantu proses sertifikasi halal.
rn "Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepadarn proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. rnItu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI rnuntuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," ujar Mastuki.
Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.
rn Meski demikian, hal tersebut bukanlah akhir dari proses sertifikasi rnkarena sertifikat halal secara resmi hanya dikeluarkan oleh BPJPH.
rn Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka rnselanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan rnsertifikat halal.
Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.
Perlu dipahami saat mengajukan sertifikasi halal, artinya pelaku usaha tidak hanya mengecek produknya halal atau tidak.
rn Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut rndiperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat.
rn "Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada rnlogo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah rnmendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal rnyang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya.
rn Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung rnselama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.
rn Untuk produk makanan dan minuman, pengajuan sertifikasi halal saat inirn bersifat wajib dan tidak lagi bersifat sukarela sejak Oktober 2019. rn
- Penulis :
- Iqbal Firdaus