
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa izin pengelolaan sumur minyak rakyat akan resmi diberikan mulai bulan Desember 2025.
Legalitas ini diberikan agar sumur minyak rakyat dapat berkontribusi terhadap produksi minyak nasional secara sah dan tidak terus-menerus menjadi sasaran oknum.
"UMKM, koperasi, BUMD, sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izinnya kami kasih," ungkap Bahlil.
Legalitas untuk Memberikan Kepastian dan Perlindungan Masyarakat
Bahlil menyebut bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sumur minyak rakyat agar merasa tenang dan tidak lagi dibayangi ketakutan.
"Kasihan mereka ini dikejar-kejar oleh oknum. Setor sana, setor sini. Kerjanya nggak nyenyak," ia mengungkapkan.
Ia juga mendorong Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar memanfaatkan regulasi ini untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha di daerah.
"Jadi, Pak Maman, mainkan barang itu. Jangan hanya urus kerupuk, urus kios, urus LPG," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Izin yang diberikan mencakup hak untuk menjual hasil produksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh pemerintah.
Mekanisme Kerja Sama dan Inventarisasi Sumur
Proses kerja sama dimulai dengan tahap inventarisasi sumur minyak rakyat yang dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala SKK Migas atau BPMA, KKKS, dan/atau tim gabungan.
Inventarisasi mencakup proses perizinan, pemetaan posisi KKKS yang berdekatan dengan sumur rakyat, serta penilaian kelayakan sumur untuk dilegalkan.
Kementerian ESDM menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025.
Dari hasil tersebut, ditemukan sebanyak 45.095 sumur minyak rakyat tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Setelah inventarisasi, tim gabungan menyusun daftar sumur yang bisa dikelola, lalu gubernur menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM sebagai pengelola.
Pihak yang ditunjuk kemudian mengajukan usulan kerja sama ke KKKS, yang selanjutnya akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan teknis dan administratif.
" Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya," ujar Bahlil menjelaskan proses verifikasi.
Jika dinyatakan layak, usulan akan diajukan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Kementerian ESDM kemudian akan menerbitkan izin, dan hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
- Penulis :
- Leon Weldrick







