
Pantau.com - Jabodetabek kini masuk dalam tahapan PPKM level 3, dan aturan pada level PPKM mempengaruhi, terkait jam buka, kapasitas, baik di restoran, di bioskop atau di dalam mall.
rnrnrnrnrnMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin, 7 Februari 2022, menyampaikan bahwa saat ini Jabodetabek, DIY Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya menerapkan PPKM level 3.
rnrnrnrn"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," tegas Luhut.
rnrnrnrnJika Anda berniat untuk pergi ke mall perhatikan aturan PPKM level 3 yang berlaku, ini dia aturannya:
rnrnrnrnJam Buka dan Kapasitas
PPKM level 3 di mall, bioskop, serta restoran di mall:
- Mall diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00, dengan pengunjung maksimal 60%.
- Tempat bermain dan hiburan anak dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35%, serta wajib menyertakan bukti vaksin minimal dosis pertama.
- Restoran atau kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 60%.
- Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan.
Aturan untuk anak-anak:
Pemerintah mengizinkan anak-anak masuk ke dalam mall saat PPKM level 3. Namun syaratnya, anak dengan usia kurang dari 12 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Aturan lokasi lain:
Pemerintah juga mengatur tentang jam operasional supermarket hingga kapasitas tempat ibadah.
Ini rincian aturannya:
rnrnrnrn- Jam operasional Supermarket hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
- Jam operasional Pasar Raya hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
- Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen dengan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
- Warteg dan Lapak jajan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%.
- Fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 25%.
- Kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25%.
- Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%.
- Penulis :
- Tim Pantau.com