
Pantau.com - Satpol PP DKI Jakarta menyidak beberapa tempat hiburan di wilayah Jakarta Barat. Ada dua tempat yang diberi sanksi yakni restoran dan tempat karaoke karena melanggar aturan PPKM level 3.
Sidak dilakukan Sabtu, 12 Februari 2022 malam. Berdasarkan informasi dari Instagram resmi @satpolpp.dki, sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga penutupan sementara lokasi yang disidak.
Salah satu tempat hiburan yang diberi sanksi yaitu Happy Melodi Karaoke, Jembatan Besi, Jakarta Barat. Tempat karaoke tersebut diberi sanksi penutupan sementara lantaran belum memiliki rekomendasi operasional pada masa PPKM.
"Diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan, karena tempat tersebut belum memiliki rekomendasi operasional karaoke pada masa PPKM dan juga beroperasi melebihi aturan jam operasional usaha," tulis keterangan tersebut, Minggu, 13 Februari 2022.
Tidak hanya itu, Guo Guo Xiang Hotpot Restoran Jembatan Besi, Jakarta Barat juga diberi sanksi oleh pihak Satpol PP. Sanksi berupa teguran tertulis dikarenakan melanggar aturan PPKM pada jam operasional dan penggunaan QR code aplikasi PeduliLindungi.
"Pada restoran tersebut juga dilakukan pengamanan barang sementara sejumlah 37 botol minuman beralkohol karena tidak dapat menunjukan perijinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan," katanya.
Petugas juga menyusuri sejumlah tempat hiburan malam lainnya seperti bar, dilakukan di kawasan Sawah Besar, Mangga Besar, Taman Sari dan Kota Tua.
"Secara umum seluruh tempat yang dilakukan pengawasan dalam kondisi sudah tutup dan mengikuti ketentuan pembatasan jam operasional usaha masa PPKM Level 3 Jakarta," tambahnya.
Satpol PP DKI juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan PPKM Level 3 di Jakarta serta menerapkan protokol kesehatan ketat guna mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19.
"Warga masyarakat diimbau untuk tetap mengurangi aktivitas berkumpul dan berkerumun di ruang publik, serta para pelaku usaha diminta tetap melaksanakan operasional usaha sesuai ketentuan pada masa PPKM Level 3. Pengaturan dan pembatasan adalah untuk bersama-sama saling melindungi dari penyebaran COVID-19," jelasnya.
Berikut beberapa lokasi yang disidak:
1.Club 36 Jakarta, Jl. Labu, Mangga Besar, Jakarta Barat
2. Salon & Kedai Kopi 169, Jl. Mangga Besar VII, Jakarta Barat
3. Rambler's Bar, Komplek THR Lokasari, Jakarta Barat
4. Cherry Bar & Karaoke, Komplek THR Lokasari, Jakarta Barat
5. KTV Bar & Karaoke, Komplek THR Lokasari, Jakarta Barat
6. Masterpiece Bar & Karaoke, Jl. Raya Mangga Besar, Jakarta Barat
7. Happy Puppy Bar & Karaoke, Ruko Grand Kartini, Jl. Kartini Raya, Jakarta Barat
8. Redtop Hotel & Convention Center, Hotel Bar n Resto, Jl. Pecenongan No.2, Jakarta Barat
9. Kafe Barera, Jl. Kunir, Pinangsia, Jakarta Barat
10. New Royal Club, Jl. Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Jakarta Barat
11. New Sariayu Club, Bar & Karaoke, Komplek Kota Indah, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat
12. V-Four massage & Bar, Komplek Kota Indah, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat
rn- Penulis :
- Tim Pantau.com