
Pantau.com - Bagi anda pengendara roda 4 atau lebih yang menggunakan jalan tol, siap-siap untuk merogoh kantong sedikit lebih dalam karena tarif jalan bebas hambatan berbayar ini akan segera naik dalam waktu dekat.
Di kuartal pertama tahun 2022, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif di 12 ruas jalan tol.Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan sosialisasi penyesuaian tarif tol terbaru di tiap ruas, akan dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif akan dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif,” tutur Danang dalam pernyataan resminya, Minggu (13/2/202).
Berikut daftar 12 ruas tol yang akan melakukan penyesuaian tarif pada kuartal pertama 2022 di beberapa wilayah di Indonesia.
1. Tol Dalam Kota
2. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa
3. Kunciran - Serpong
4. Jakarta - Bogor - Ciawi
5. Surabaya - Mojokerto
6. Cikampek - Palimanan
7. Cinere - Jagorawi Seksi 1&2
8. Pondok Aren - Serpong
9. Gempol - Pandaan ( IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)
10. Jalan Tol Tangerang - Merak
11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja
12. Jalan Tol Pandaan - Malang.
Meski sudah diumumkan oleh BPJT Kementerian PUPR, ternyata belum semua BUJT yang mengumumkan kenaikan tarif ruas tol yang mereka kelola dalam situs resmi, medi sosial mereka apalagi di media massa.
Sementara itu, BPJT memastikan penyesuaian tarif tol sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Untuk mengantisipasi sekaligus agar tidak kaget dengan kenaikan tersebut, masyarakat khususnya pengendara jalan tol seyogianya mengisi lebih saldo uang elektroniknya, agar cukup saat hendak menggunakan jalan yang seharusnya memang bebas hambatan karena berbayar alias tidak gratis. (HIL)
- Penulis :
- Fadyl