
Pantau.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penularan virus Covid-19 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berakhir pada hari ini, Senin, 14 Februari 2022.
rnrnrnrnrnPemberlakuan PPKM bertujuan untuk menekan penambahakan kasus Covid-19, karena kasus positif virus Covid-19 naik signifikan dalam sepekan terakhir.
rnrnrnrnDalam penerapan PPKM selama sepekan terakhir atau periode 9-13 Februari, ada 291.298 kasus baru. Jumlah tersebut naik dibanding pekan sebelumnya ketika ada penambahan 173.295 kasus baru.
rnrnrnrnPeningkatan kasus baru paling tinggi terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022. Ada sebanyak 55.209 kasus baru dalam sehari, lebih tinggi dari 15 Juli 2021 lalu dengan 56.757 kasus baru dalam sehari.
rnrnrnrnJumlah kasus baru dalam sehari yang selalu di atas 10 ribu hingga membuat kasus aktif kini lebih dari 300 ribu atau tepatnya 352.839. Kasus aktif sendiri adalah jumlah orang yang masih dinyatakan positif Covid-19, dan sedang menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit.
rnrnrnrnKasus kematian juga tercatat mengalami kenaikan dalam sepekan terakhir pada periode 7-13 Februari, ada 622 kasus kematian atau naik 40,36 persen dibanding periode 31 Januari-6 Februari dengan 251 pasien meninggal.
rnrnrnrnWalaupun demikian, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kenaikan angka kasus positif virus Covid-19 dari hari per hari. Sejumlah pejabat negara juga menjelaskan bahwa varian Omicron hanya menyebabkan gejala ringan.
rnrnrnrnMenurut pemerintah, hal terpenting saat ini adalah bukan jumlah kasus positif, melainkan angka kematian yang masih terkendali sejauh ini.
rnrnrnrnPemerintah juga mengklaim tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) belum setinggi gelombang kedua, lonjakan Covid-19 yang terjadi pada 2021 lalu.
rnrnrnrnWalaupun begitu, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 di setiap kegiatan guna menghindari penularan.
rnrn- Penulis :
- Tim Pantau.com