
Pantau.com - Aturan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 Februari. Namun, sebagian aturan disesuaikan kapasitasnya mulai dari kegiatan gym hingga tempat wisata.
Dalam aturan PPKM Jawa Bali di wilayah level 3 hingga 14 Februari kemarin, kapasitas tempat wisata hanya dibolehkan 25 persen. Namun berbeda per hari ini, tempat wisata di daerah berstatus level 3 diizinkan dengan kapasitas 50 persen.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50%" demikian isi Inmendagri terbaru, seperti dilihat, Selasa, 15 Februari 2022.
Tetapi aturan kapasitas yang disesuaikan yaitu untuk perizinan kegiatan gym. Pada minggu lalu kapasitas gym hanya diperbolehkan 25 persen, kini menjadi 50 persen.
"Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," isi Inmendagri.
Termasuk juga kegiatan seni buaya yang disesuaikan boleh kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan tersebut mencakup lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Pengunjung tetap wajib menerapkan prokes ketat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi, dikecualikan yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.
rn- Penulis :
- Tim Pantau.com