billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Masuk RI Bebas Karantina, Kok Bisa Sih?

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Masuk RI Bebas Karantina, Kok Bisa Sih?

Pantau.com - Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jabodetabek lanjut di level 3, tetapi beberapa aturan dilonggarkan seperti ketentuan work from office dari semula 25 persen, kini kapasitas ditingkatkan menjadi 50 persen. Kemudian, masa karantina masuk Indonesia dipangkas menjadi tiga hari.

rnrnrnrnrn

Meski begitu, Indonesia belum menerapkan aturan serupa seperti Swedia hingga Denmark terkait pembatasan Covid-19, pemerintah tidak menampik kemungkinan pelonggaran lebih luas mulai 1 April 2022.

rnrnrnrn

"Jika situasi terus membaik dan angka vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada saat 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat," terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers Selasa, 15 Februari 2022.

rnrnrnrn

Maka artinya, tidak ada lagi kewajiban karantina saat masuk Indonesia. Namun, hal tersebut sekali lagi bisa diterapkan jika tren kasus Covid-19 membaik dan cakupan vaksinasi Covid-19 sudah jauh lebih tinggi dari yang kini dilaporkan.

rnrnrnrn

Sementara, untuk aturan karantina yang dipangkas menjadi 3 hari bagi PPLN, baru akan berlaku mulai 1 Maret 2022. Pemerintah sendiri masih mewajibkan entry dan exit test PCR.

rnrnrnrn

"Mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR, exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," jelasnya.

rnrnrnrn

Aturan itu juga dapat berubah tergantung pada situasi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

rnrnrnrn

"Namun sekali lagi ini bergantung pada situasi pandemi dan juga supaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini, untuk membuat negeri kita aman," tegas Luhut.

rnrn
Penulis :
Tim Pantau.com