HOME  ⁄  Lifestyle

Bu Puan, Kata Menaker Ida Aturan JHT Mengacu UU Era Megawati

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Bu Puan, Kata Menaker Ida Aturan JHT Mengacu UU Era Megawati

Pantau.com - Ketua DPR RI Puan Maharani ikut mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

rnrnrnrnrn

Puan meminta agar Permenaker tersebut ditinjau ulang. Ia juga mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan juga anggota parlemen.

rnrnrnrn

"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR," kata Puan dalam keterangan resmi, Senin, 14 Februari 2022.

rnrnrnrn

Puan juga menyebut kebijakan yang tertuang dalam Permenaker tersebut memang sesuai peruntukannya. Namun, menurutnya aturan itu tidak sensitif pada kondisi masyarakat saat ini. Ia juga menjelaskan pemerintah kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut.

rnrnrnrn

Selain itu, menurut Puan aturan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Karena dalam masa pandemi covid-19 banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terpaksa keluar dari perusahaannya.

rnrnrnrn

Namun dilain sisi, Ida menjelaskan lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak dilakukannya secara asal. Peraturan tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diterbitkan pada tahun 2004.

rnrnrnrn

Ia juga menyebut lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 didasari oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

rnrnrnrn

"PP 46 sendiri lahirya merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN. Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari uu juga pp," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022 kemarin.

rnrnrnrn

Untuk diketahui, UU SJSN disusun dan disahkan saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden. Dan dalam naskah UU tersebut, tertera tanda tangan Megawati pada 19 Oktober 2004.

rnrn
Penulis :
Tim Pantau.com