
Pantau.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aktor senior Tio Pakusadewo pada Selasa (24/7/2018) beragendakan putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan vonis terhadap Tio yang pada awalnya diagendakan pada Kamis lalu.
Baca juga: Sidang Putusan Ditunda, Tio Pakusadewo Kecewa
Majelis hakim menyatakan bahwasannya terdakwa yang bernama Irwan Susetio atau lebih dikenal dengan nama Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah sehingga terbebas dari dakwaan premier.
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring.
Sesuai dengan harapan kuasa hukum sebelumnya, Tio pun dibebaskan dari tahanan dan berhak dipindahkan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur, selama 6 bulan.
Baca juga: Tio Pakusadewo Siap dengan Hasil Keputusan Hakim
Tio Pakusadewo diamankan oleh Subdit II/Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 19 Desember 2017, di kediamannya Jl Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1.06 gram dan alat konsumsi sabu.
- Penulis :
- Gilang