Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Pedas! Ini Kritik Hotman Paris Terkait JHT yang ‘Diketok’ Kemenaker

Oleh Fadyl
SHARE   :

Pedas! Ini Kritik Hotman Paris Terkait JHT yang ‘Diketok’ Kemenaker

Pantau.com - Gelombang kritik terhadap Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, terus bergulir.

Kali ini, pengacara kondang Hotman Paris mengkritik habis kebijakan tersebut. Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Hotman mulai memperkenalkan diri sebagai pengacara bergelar Doktor yang pernah bekerja di Australia serta berpartner dengan Nono Anwar Makarim, ayah dari Nadiem Makarim.

“Inti pokoknya adalah dalam membuat peraturan, harus dipikirkan nalar aturan hukum dan keadilan," kata Hotman seperti dikutip pantau.com dari unggahan di Instagram pribadinya, Sabtu, (18/2/2022)

Hotman menggambarkan bagaimana aturan JHT ini bisa membuat banyak buruh menderita mengingat dana JHT ini diambil dari gaji mereka yang dipotong setiap bulan.

"Coba renungkan, si buruh yang bekerja 10 tahun. Tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk Jaminan Hari Tua ditambah 3,5 persen dari majikan. Sepuluh tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu adalah uang dia. Tiba-tiba misalnya dia di-PHK pada umur 32. Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mencairkan JHT tersebut karena menurut aturan Ibu baru bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," kata Hotman.

"Aturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan Ibu. Peraturan menteri sebelumnya mengatakan, boleh dicairkan begitu dia di-PHK. Di mana logikanya Bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," lanjut Hotman.

Terkait klaim Menaker Ida Fauziyah bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pengacara nyentrik ini memiliki pendapat bahwa harusnya UU SJSN juga direvisi karena menahan uang buruh adalah kebijakan tidak adil. 

"Kalau ada Undang-undang yang selaras dengan aturan Ibu, harusnya segera Undang-undang itu diubah agar berkeadilan. Dari segi nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," ujarnya.

Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah, Hotman menilai JHT tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK karena JHT sesungguhnya milik buruh sebingga tidak ada alasan untuk menahannya. 

"Memang ada berbagai jaminan. Ada JKP dan sebagainya. Tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya? Terlepas dari alasan apa pun. Karena itu adalah uang dia, tidak ada alasan apa pun untuk menahan uang tersebut. Apalagi sampai menahan puluhan tahun," tutur Hotman.

Dalam kesempatan ini, Hotman menyampaikan kekhawatirannya terkait uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang rentan disalahgunakan.

Hotman mengingatkan Menaker Ida Fauziyah bahwa uang milik pekerja di BPJS bisa jadi dapat dikorupsi besar-besaran seperti di Jiwasraya dan Asabri.

"Memang benar uang itu diinvestasikan BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, ingat kasus Jiwasraya, Asabri. Walaupun dia diawasi OJK reksa dananya, apa yang terjadi? Itu uang siapa yang dimainkan Jiwasraya dan akhirnya hilang itu uang? Tolong hati-hati Bu. Sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut. Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun. Salam Hotman Paris," pungkas Hotman. (HIL)

Penulis :
Fadyl