Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Tunggu Pensiun

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Tunggu Pensiun
Foto: Bisa cair sampai Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran, ini syarat dan caranya.

Pantau - Setelah Lebaran, banyak pekerja mengalami kantong kempis karena pengeluaran besar, namun peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp10 juta sebagai solusi keuangan.

Syarat dan Cara Klaim JHT Sebagian

Program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang bisa diklaim penuh saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Saat ini, pencairan JHT masih mengacu pada aturan lama, artinya peserta tidak harus menunggu usia 59 tahun, meski pencairan sebagian tetap memiliki batasan.

Klaim JHT 10%

  • Minimal kepesertaan 10 tahun
  • Maksimal pencairan 10% dari saldo
  • Tujuan: persiapan pensiun
  • Dokumen: Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebelumnya)
  • Catatan: Bisa dikenakan pajak progresif bila jeda antar klaim lebih dari dua tahun

Klaim JHT 30%

  • Minimal kepesertaan 10 tahun
  • Maksimal pencairan 30% dari saldo
  • Tujuan: kepemilikan rumah

Syarat klaim 30% untuk pembelian rumah tunai:

  • Kartu BPJS, KTP, NPWP (jika saldo > Rp50 juta), PPJB atau AJB

Syarat klaim 30% untuk pembelian rumah kredit:

  • Kartu BPJS, KTP, NPWP

Dokumen perbankan sesuai peruntukan:

  • Uang muka: fotokopi perjanjian pinjaman, surat penawaran, Standing Instruction, dan nomor rekening
  • Cicilan: surat keterangan baki debet, Standing Instruction
  • Pelunasan: formulir pelunasan dan surat keterangan baki debet

Jika rumah atas nama pasangan, sertakan KTP pasangan atau KK dan surat pernyataan kepemilikan rumah atas nama sah pasangan.

Pilihan Cara Klaim JHT: Online, Offline, atau via Aplikasi

Klaim JHT Penuh bisa dilakukan jika peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Cara klaim JHT online lewat Lapak Asik:

  • Akses: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto diri (maksimal 6MB)
  • Klik simpan dan konfirmasi data
  • Tunggu jadwal wawancara via email
  • Verifikasi lewat video call
  • Dana dikirim ke rekening

Cara klaim langsung ke kantor cabang:

  • Datangi kantor BPJS terdekat
  • Bawa dokumen asli, isi formulir
  • Ambil nomor antrean dan wawancara saat dipanggil
  • Setelah verifikasi, dapatkan tanda terima
  • Dana ditransfer ke rekening

Cara klaim lewat aplikasi JMO:

  • Masuk ke menu JHT, pilih klaim
  • Pastikan checklist syarat muncul
  • Pilih alasan klaim, cek data
  • Swafoto sesuai ketentuan
  • Masukkan NPWP dan nomor rekening
  • Klik konfirmasi
  • Klaim lewat aplikasi JMO dibatasi maksimal Rp10 juta.
  • Jika saldo JHT lebih dari Rp10 juta, klaim hanya bisa dilakukan via kantor cabang atau Lapak Asik.
Penulis :
Pantau Community