
Pantau.com - Untuk mengetahui aturan masa karantina pasien Covid-19 terbaru, anda bisa pantau ulasan singkat di bawah ini.
rnAturan Masa Karantina Pasien Covid-19 TerbarurnKarantina dilakukan pada orang yang sudah terpapar Covid-19. Yang dimaksud terpapar adalah memiliki riwayat kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau bepergian ke wilayah yang telah tengah berada pada status Level 3 atau lebih.
rn
rnOrang ini dianggap memiliki resiko besar sudah tertular dan menyimpan virus tersebut. Maka dari itu, karantina dilakukan guna meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 varian Omicron ini. Meski tak kemudian berarti orang tersebut positif, tapi resiko menjadi carrier tetap ada dan wajib diwaspadai.
rn
rnPeraturan terbaru menyebutkan masa karantina orang yang terpapar Covid-19 sendiri sekarang adalah 5 hari sejak hari pertama menjalani karantina. Dengan catatan pada hari ke-5 dilakukan screening menunjukkan hasil negatif.
rn
rnBagaimana Jika Seorang Tak Melakukan Screening?
rn
Maka masa karantinanya diperpanjang hingga 14 hari untuk memastikan virus yang mungkin terbawa sudah mati dan dinetralisir oleh tubuh.
rn
rnUntuk WNI yang datang dari luar negeri sendiri, masa karantinanya adalah 10 hari, dan diakhiri dengan hasil negatif pada PCR yang dilakukan satu hari sebelum keluar.
rn
rnUntuk aturan terbaru pasien yang terkonfirmasi Covid-19 sendiri, disebut dengan isolasi. Isolasi mandiri ini bisa dilakukan selama 10 hari untuk pasien positif tanpa gejala, dan dihitung sejak pengambilan spesimen saat terkonfirmasi dengan acuan PCR.
rn
rnIsoman dilakukan 10 hari sejak muncul gejala, dan ditambah 3 hari bebas gejala demam ataupun gangguan pernafasan untuk pasien bergejala sedang ataupun berat. Jadi, ketika pasien selesai melakukan isoman nantinya, diharapkan virus sudah benar-benar tak bisa menular.
rn
rnSemoga informasi ini bermanfaat ya dan selamat menjalankan aktivitas. Selalu terapkan prokes ketat. Salam sehat.rn
- Penulis :
- Fadyl