
Pantau.com - KAI Commuter mulai melonggarkan aturan perjalanan bagi para penumpang. Salah satunya kini tak ada lagi penerapan jaga jarak dalam tempat duduk.rn
rnPembatasan jarak di tempat duduk setiap gerbong, yang semula ditandai stiker berisi larangan duduk ini dicabut. Pelonggaran bagi penumpang atau anak kereta (Anker) ini mulai berlaku pada hari ini, Rabu (9/3).
rn"Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," keterangan KAI Commuter dalam akun Twitter resminya, Rabu (9/3/2022).
rn
rnHal ini merupakan bentuk penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru.rnrn
rnrn"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," tulis KAI Commuter.rnKAI Commuter menjelaskan, SE Kemenhub itu mengatur soal kapasitas penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan rute Yogyakarta-Solo. Kini kapasitas penumpang ditingkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen.rn
rn"Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas," terang KAI Commuter.rn
rnMeski batas jarak pada kursi dicabut, KAI Commuter tetap memberlakukan markah berdiri. KAI Commuter juga mengimbau penumpang KRL berdisiplin dengan markah berdiri.rn
rn"Dengan dihapusnya markah pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," tulis KAI Commuter.
rnrnTidak hanya soal jarak duduk, KAI Commuter kini juga memperbolehkan anak di bawah 5 tahun naik KRL. KAI Commuter pun memberikan syarat bagi anak di bawah 5 tahun.rnrnDi antaranya tetap menjaga protokol kesehatan dan didampingi orang tua. Serta diharapkan menaiki KRL di luar jam sibuk.rnrn"Anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," tandasnya.
- Penulis :
- Fadyl