
Pantau.com - Polisi mengungkap sejumlah kesalahan terkait pengemasan ulang minyak goreng 'Wasilah 212' yang memiliki gudang di Sawangan, Depok. Salah satunya tidak memiliki izin dagang minyak goreng.
"Izin cuma UMKM, bukan untuk minyak goreng. Surat keterangan atau izin dinas kesehatan itu untuk UMKM bukan minyak goreng," kata Kapolsek Bojongsari Kompol Syahroni kepada wartawan di kantornya, Bojongsari, Depok, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, Syahroni mengatakan label halal yang dimiliki pengelola sudah tidak berlaku.
"Label halal sudah mati 2020," imbuhnya.
Tak hanya itu, Syahroni juga mengemukakan pengemasan minyak goreng ke dalam kemasan 'Wasilah 212' ini kurang higienis.
"Pelaksanaan nggak pakai alat yang memadai. Bukan APD ya, sanitasinya kurang karena pakai tangan telanjang, nggak pakai masker," tandasnya.
- Penulis :
- Fadyl