
Pantau.com - Majelis hakim menolak gugatan kasus menabung tanah terhadap Ustaz Yusuf Mansur dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Gugatan itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti dan terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.
Yusuf Mansur diduga telah melakukan pengumpulan dana yang tidak sah dari proyek Program Tabung Tanah, menurut gugatan itu.
Yusuf Mansur diminta membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.
Berada di luar negeri, Yusuf Mansur tak dapat hadir dalam persidangan sehingga harus diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Hakim ketua menolak gugatan dari penggugat dan memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Yusuf Mansur.
"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Hakim Ketua.
Diketahui bahwa ada tiga gugatan terkait 3 perkara perdata yang menyerang Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.
Satunya tentang wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umroh, dan dua lainnya tentang perbuatan melawan hukum terkait program menabung tanah.
Gugatan itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti dan terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.
Yusuf Mansur diduga telah melakukan pengumpulan dana yang tidak sah dari proyek Program Tabung Tanah, menurut gugatan itu.
Yusuf Mansur diminta membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.
Berada di luar negeri, Yusuf Mansur tak dapat hadir dalam persidangan sehingga harus diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Hakim ketua menolak gugatan dari penggugat dan memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Yusuf Mansur.
"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Hakim Ketua.
Diketahui bahwa ada tiga gugatan terkait 3 perkara perdata yang menyerang Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.
Satunya tentang wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umroh, dan dua lainnya tentang perbuatan melawan hukum terkait program menabung tanah.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani