
Pantau.com - Aktris Lyra Virna didampingi sang suami, Fadlan dan kuasa hukumnya hari ini menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka tersebut bermaksud ingin meminta kejelasan kasus dugaan penipuan perjalan umrah yang dilakukan ADA Tour.
"Kedatangan kami di sini untuk melakukan monitor terhadap laporan yang kami buat. Karena melihat selama satu tahun ini seolah-olah laporan kami ini berjalan di tempat, makanya kami tanyakan sejauh mana tindakannya," kata Isank Nasruddin selaku kuasa hukum Lyra Virna, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Baca juga: Perdana Sidang Isbat, Nikita Mirzani Tetap Ingin Cerai dari Dipo Latief
Setelah bertemu dengan penyidik dan berkoordinasi, tim kuasa hukum Lyra mengatakan jika saat ini penyidik tengah melengkapi berkas-berkas perkara, dan setelah itu dalam waktu dekat berkas tersebut akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Kita sudah koordinasi dengan penyidik, dan mereka sudah berjanji dalam waktu dekat akan lengkapkan berkasnya, lalu segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Setelah itu segera di P21 dan disidangkan, kita bersyukur ya," ujar Nikolas Johan Kilikily kuasa hukum Lyra lainnya.
Khawatir akan adanya korban baru membuat Lyra dan kuasa hukum meminta agar Lasty Annisa, pemilik ADA Tour and Travel segera ditahan dan ADA Tour and Travel ditutup.
"Kami berusaha agar pelaku ini segera ditahan, karena ada ketakutan nanti ada korban-korban lainnya. Kan mereka enggak ada izin juga, artinya dia ilegal harusnya ADA Tour ini segera di tutup pertama, kedua dia harus ditangkap karena prakteknya sudah berlangsung cukup lama," jelas Nikolas.
Baca juga: Sindir Masalah Rumah Tangga, Shandy Aulia Kena 'Semprot' Sule
Lyra Virna melaporkan Lasty Annisa pemilik ADA Tour and Travel pada 8 Juni 2017 dengan tuduhan penggelapan uang. Lasty dijerat dengan pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan. Sempat dijadikan tersangka, namun Lasty Annisa tidak ditahan dan pulang setelah diperiksa.
- Penulis :
- Gilang