Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Oleh Annisa Indri Lestari
SHARE   :

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Pantau - Banyak modus yang digunakan pihak pinjol untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. Tentu masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati terhadap penyedia jasa pinjol ilegal. Dibutuhkan pula partisipasi masyarakat untuk melaporkan jasa pinjol ilegal ke pihak berwenang.

Kamu harus memastikan terlebih dahulu, apakah penyedia jasa pinjol tersebut legal atau tidak. Kamu bisa mengeceknya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut: bit.ly/daftarfintechlendingOJK.


Berikutnya, kamu dapat melaporkan pihak pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran. Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan di antaranya sebagai berikut:


1. Lapor melalui internet 


Kamu dapat melapor secara online melalui laman resmi pemerintah di https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan. Di laman tersebut, kamu dapat membuat laporan dengan mudah di mana saja dan kapan saja. Nantinya, kamu akan memperoleh tanggapan langsung dari Layanan Keuangan Digital atau LKD. 


2. Menghubungi call center OJK


Selain melapor secara online, kamu juga dapat menghubungi call center OJK di 021-1500-665. Dengan begitu, kamu dapat melapor dan mendapat respon secara langsung dari pihak OJK untuk ditindaklanjuti.


3. Melalui email


Cara ketiga yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengirim pengaduan melalui email ke alamat email resmi OJK yaitu [email protected]. Cara ini bisa segera diproses secara cepat serta memudahkan masyarakat dalam pengaduan.


4. Mendatangi kantor OJK


Bila memungkinkan, kamu bisa langsung mendatangi kantor OJK untuk membuat laporan secara langsung. Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, kamu dapat langsung mendatangi kantor OJK di gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Pasar Baru, Kecamatan Swah Besar, Jakarta Pusat.


Penulis :
Annisa Indri Lestari