
Pantau - Negara menyiapkan satu unit rumah untuk Joko Widodo (Jokowi) selepas pensiun sebagai Presiden RI. Rumah itu akan dibangun di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut pihak Istana Kepresidenan, Jokowi pernah menolak rumah hadiah dari Negara pada 2018 lalu.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (17/12/2022).
Belakangan, Jokowi terpilih kembali dalam Pilpres 2019. Jokowi menjadi Presiden untuk periode kedua.
Jabatannya akan berakhir pada 2024. Jokowi kembali ditawarkan Negara untuk dibangunkan sebuah rumah.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ungkap Bey.
Dalam kesempatan ini, Jokowi kata Bey, tidak menolak. Sejak Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara melakukan proses pengadaan tanah untuk rumah tersebut.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," tegas Bey.
Menurut pihak Istana Kepresidenan, Jokowi pernah menolak rumah hadiah dari Negara pada 2018 lalu.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (17/12/2022).
Belakangan, Jokowi terpilih kembali dalam Pilpres 2019. Jokowi menjadi Presiden untuk periode kedua.
Jabatannya akan berakhir pada 2024. Jokowi kembali ditawarkan Negara untuk dibangunkan sebuah rumah.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ungkap Bey.
Dalam kesempatan ini, Jokowi kata Bey, tidak menolak. Sejak Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara melakukan proses pengadaan tanah untuk rumah tersebut.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," tegas Bey.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi