
Pantau - Seorang koreografer grup musik BTS dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat atas tuduhan penipuan hingga penggelapan. Kerugian ditaksir mencapai 5 miliar Won atau setara dengan Rp60 miliar per Selasa (21/11/2023).
"Hybe telah mengajukan tuntutan pidana," sebagaimana dilaporkan media lokal Korea Selatan, Chosun.com, Senin (20/11/2023).
Untuk diketahui Hybe merupakan sebuah perusahaan yang dirugikan koreografer BTS tersebut. Hybe menyebut koreografer tersebut melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah pihak.
Di antaranya komposer dan koreografer lainnya. Koreografer yang tak disebutkan namanya itu meyakinkan korbannya dengan dalih investasi dan mencatut atau menjual nama Hybe.
Hybe lantas melakukan penyelidikan internal dengan menggandeng pihak berwenang terkait. Hasilnya, Hybe memutuskan pemecatan dan pelaporan ke aparat penegak hukum setempat.
"Perusahaan kami dengan tegas melarang anggota mengambil keuntungan dari informasi internal perusahaan, tugas, posisi, dll. untuk keuntungan pribadi, serta tindakan ilegal dan tidak adil," ujar Hybe.
Atas kejadian ini, Hybe berjanji akan mengantisipasi hal serupa terjadi lagi di masa depan. Hybe memperkuat sistem tata kelola internal perusahaan.
"Untuk mencegah hal seperti ini terulang kembali, kami akan semakin memperkuat sistem tata kelola, termasuk pendidikan etika profesi, pencegahan antikorupsi, dan perdagangan yang adil bagi seluruh anggota, serta memperkuat sistem pengendalian internal,” pungkas Hybe.
(Jihan Susmita Dewi)
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi