
Pantau - Quick count dan real count merupakan dua metode penghitungan suara dalam pemilihan umum. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:
Quick Count
- Quick count adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.
- Metode quick count menggunakan data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.
- Penghitungan quick count dilakukan oleh lembaga survei atau badan swasta di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
- Hasil quick count bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Real Count
- Real count merupakan proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.
- Proses real count dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
- Hasil real count merupakan hasil resmi yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Pada intinya, perbedaan utama antara quick count dan real count adalah bahwa real count merupakan perhitungan suara yang bersifat resmi dan dilakukan secara terperinci sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sementara quick count merupakan metode perhitungan cepat yang menggunakan sampel suara dari TPS dan dilakukan oleh lembaga survei atau badan swasta di luar KPU. Maka dari itu, hasil quick count tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Tentunya, masyarakat penting untuk memahami perbedaan antara quick count dan real count agar dapat menginterpretasikan hasil perhitungan suara pemilu dengan lebih cerdas dan tidak terlalu tergesa-gesa dalam menanggapi perkiraan hasil pemilu yang sifatnya sementara.Baca juga:
- Penulis :
- Latisha Asharani