
Pantau - Penyanyi Ed Sheeran datang ke Indonesia memakai jenis jenis visa baru yakni 'Music Performer Visa' berseta para krunya juga. Visa yang di gunakan ini adalah terbaru yang berada di Indonesia.
"Visa ini khusus untuk musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dilansir dari Antara, Senin (4/3/2024).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berharap, visa terbaru tersebut bisa mendukung Indonesia menjadi negara destinasi gelaran internasional.
Music Performer Visa merupakan terobosan dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konsernya di Indonesia.
Silmy mengatakan bahwa syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan proses kedatangannya ke Indonesia.
Sebagaimana diketahui, visa Republik Indonesia (“visa”) adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal
Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis-jenis visa yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) sesuai dengan kebutuhan.
Berikut adalah beberapa jenis visa yang ada di Indonesia berdasarkan dari berbagai sumber yang dirangkum Pantau.com, Senin (4/3/2024):
Visa Diplomatik: Jenis visa ini diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lainnya, termasuk keluarga, untuk masuk ke wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Visa Dinas: Jenis visa ini juga diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lainnya, termasuk keluarga, untuk masuk ke wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat dinas.
Visa Tinggal Terbatas: Jenis visa ini diberikan kepada orang asing yang akan tinggal di Indonesia untuk keperluan tertentu, seperti bekerja, studi, atau investasi. Visa tinggal terbatas memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang jika ingin tinggal lebih lama.
Visa Kunjungan: Jenis visa ini diberikan kepada orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk keperluan bisnis, pariwisata, sosial budaya, atau kunjungan keluarga. Visa kunjungan memiliki masa berlaku tertentu dan biasanya diberikan untuk kunjungan sementara.
Visa Pelajar: Jenis visa ini diberikan kepada orang asing yang ingin belajar di Indonesia, baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Visa pelajar biasanya diberikan kepada siswa atau mahasiswa yang akan mengikuti program pendidikan di Indonesia.
Visa Pekerjaan: Jenis visa ini diberikan kepada orang asing yang akan bekerja di Indonesia. Visa pekerjaan biasanya diberikan kepada tenaga ahli, pekerja asing, atau investor yang akan bekerja di Indonesia.
Visa Pariwisata: Jenis visa ini diberikan kepada orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk tujuan pariwisata. Visa pariwisata biasanya memiliki masa berlaku tertentu dan diberikan untuk kunjungan sementara.
Catatan penting! persyaratan dan biaya pengurusan visa dapat berbeda-beda tergantung pada jenis visa yang dipilih.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis visa dan persyaratan pengurusannya, disarankan untuk mengunjungi situs resmi Imigrasi Indonesia atau berkonsultasi dengan pihak berwenang terkait.
- Penulis :
- Sofian Faiq







