
Pantau - Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) membebaskan retribusi tiket masuk ke Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, selama libur Tahun Baru 2026.
Bebas Retribusi Demi Kenyamanan dan Keamanan Wisatawan
Kepala Disparbud Garut, Budi Gan Gan, menyatakan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk Pantai Santolo selama momentum libur tahun baru.
"Iya (dibebaskan retribusi), hanya Santolo selama tahun baru," ungkapnya.
Pantai Santolo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Garut yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan tarif tiket normal Rp15 ribu per orang.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan serta masyarakat lokal yang mengunjungi kawasan tersebut.
Disparbud bekerja sama dengan aparat kecamatan, Polri, dan TNI untuk melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) selama masa pembebasan retribusi.
"Pengawasan dilakukan oleh petugas UPT dan kecamatan, serta aparat," ujar Budi.
Antisipasi Gangguan dan Penguatan Sapta Pesona
Disparbud Garut juga terus menggalakkan implementasi program Sapta Pesona demi menciptakan suasana yang aman, tertib, bersih, dan nyaman di kawasan wisata.
Menurut Budi, pembinaan terhadap prinsip Sapta Pesona di Pantai Santolo masih perlu ditingkatkan dan memerlukan dukungan dari seluruh pihak terkait.
Langkah ini menjadi penting usai terjadinya insiden penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga, warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, pada Minggu, 28 Desember 2025.
Pelaku berinisial AY (35) diketahui terlibat dalam kasus penarikan retribusi yang menimbulkan kekerasan fisik.
Kasus tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian.
- Penulis :
- Gerry Eka







