
Pantau.com - Berkas perkara dalam kasus narkotika yang menjerat artis Steve Emmanuel telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Sehingga, dalam waktu dekat polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
Baca juga: Tidak Direhabilitasi, Bagaimana Nasib Steve Emmanuel Selanjutnya?
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz membenarkan ikhwal berkas perkara Steve Emmanuel yang telah lengkap. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan kapan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Erick saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).
Meski belum bisa memastikan hal itu, Erick menyebut bahwa dalam berkas perkara tak ada perubahan yang signifikan.
Bahkan, jeratan pasal yang disangkakan kepada Steve masih serupa, yakni, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Tidak ada perubahan, untuk pasal masih sama," tandas Erick.
Diberitakan sebelumnya, aktor, Steve Emmanuel telah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Alat Bukti Kuat, Steve Emmanuel Tak Direhabilitasi
Sosok Steve ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti mulai dari alat hisap hingga satu paket besar kokain seberat hampir 100 gram.
- Penulis :
- Gilang